Setelah Dicoret Dari DCS, Berkas PKB Soppeng Kembali Berpeluang Lolos
    Dibaca 2131 kali

Ketgam: Fungsionaris PKB Soppeng saat mendaftar di KPU Soppeng beberapa waktu lalu.

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui rapat Pleno KPU Soppeng tanggal 7/8/2018 lalu dan  dicoret dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Berkas 16 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Soppeng kembali berpeluang lolos untuk di tetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

 

Hal ini terjadi setelah KPU Soppeng memberi kesempatan kepada PKB untuk melengkapi berkasnya pasca mediasi antara KPU Soppeng dan PKB yang difasilitasi pihak Bawaslu Soppeng beberapa waktu lalu.

 

Menurut ketua Bawaslu Soppeng, Winardi saat dikonfirmasi terkait mediasi yang dilakukan pihaknya kepada KPU dan PKB,Jumat 17/8/2018 mengungkapkan

 

" Mediasi yang kami lakukan dimungkinkan dan diatur dalam Perbawaslu no.18 Tahun 2018, hanya saja kami dalam posisi pasif dalam mediasi ini. Soal tanggung jawab kesepakatan yang mereka hasilkan, itu terpulang kepada para pihak yang melakukan kesepakatan" ujarnya


Sementara, Sekretaris Partai Berkarya Gazali Makkaraka SH menilai, KPU Soppeng melabrak aturan yang telah ditetapkan.


“Apa yang dilakukan oleh KPU Soppeng itu melabrak aturan karena tahapan perbaikan berkas sudah selesai dan telah di Plenokan,  namun kenapa salah satu Partai yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat tiba tiba diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas dan berpeluang untuk di loloskan kembali,”ujarnya

 

“Kalau itu bisa dilakukan oleh satu satu partai berarti partai kami juga bisa melakukan perbaikan dan menambah Bacaleg yang kurang di beberapa Dapil ” tegas Gazali.

 

Menurut Gazali, kebijakan KPU ini melanggar aturan dan tahapan yang sudah terjadwal secara nasional

 

“Kalau Partai tersebut diberi peluang berarti semua Partai harus diberi peluang. Jadi walaupun ada mediasi oleh Panwas, itu tetap tidak bisa dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan secara nasional,” tandasnya

 

Di tempat terpisah, salah seorang  Ketua Partai yang minta namanya tidak dipublikasikan menilai perbaikan berkas partai yang ditemukan setelah melewati tahapan bisa saja dilakukan jika ada alasan yang mendasar yang bisa ditolerir.

 

"Kalau memang ada ketidak lengkapan berkas disebabkan oleh alasan Force Mayour atau hanya lupa tanda tangan dan stempel, mungkin itu bisa dimaklumi, tapi kalau memang sejak awal berkasnya tidak ada kemudian nanti setelah mediasi baru diadakan, ini saya kira yang perlu dicermati oleh KPU"

 

"Kalau tidak cermat, bisa bisa persoalan ini akan berujung di Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan umum atau  malah berujung pidana"pungkasnya

 

Komisioner KPU bidang data, Muzakkir yang berusaha dikonfirmasi via telpon selularnya terkait masalah ini tidak berhasil dihubungi.

 

 

 

Bagikan Berita Ini: