Sepuluh Kelompok Tani Di Soppeng Terima SKT Dari Kemendagri
    Dibaca 1887 kali

Asisten 1 Setda Soppeng Drs Sarianto MSi didampingi Kepala Kesbangpol Soppeng Arafah S Sos MSi saat menyerahkan SKT dari Kemendagri kepada 10 Kelompok Tani yang ada di Soppeng, Rabu 8/8/2018

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM -- Bupati Soppeng yang diwakili Asisten 1 Setda Soppeng Drs Sarianto MSi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Sepuluh Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Soppeng, Rabu 08/8/2018.

 

Asisten 1 Setda Soppeng saat penyerahan SKT ini mengungkapkan, bahwa kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indobesia

 

"sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik indonesia, maka organisasi itu harus dibentuk sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya

 

Menurut Sarianto, organisasi yang terbentuk itu harus dilandasi dengan Pancasila sebagai Pondasi untuk memperkuat tatanan kehidupan mulai dari atas hingga ke bawah

 

"sebuah organisasi harus tertib administrasi, termasuk dimana sekretariatnya dan mesti jelas struktur pengurusnya dan harus ada keterkaitan dengan pemerintah dan masyarakat" urainya

 

Selanjutnya Asisten I bersama kepala badan Kesbangpol atas nama Bupati Soppeng menyerahkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kepada 10 Kelompok Tani dari Kemendagri yg sudah selesai.

 

Kesepuluh Kelompok Tani yang telah mendapatkan SKT dari Kemendagri ini diantaranya

 

1. Kelompok Tani Palakka
2. Kelompok Tani Kenari
3. Kelompok tani Bila-Bilae
4. Kelompok Tani lLabusseng
5. Kelompok Tani Luppangnge
6. Kelompok Tani Subaire
7. Kelompok Tani Madello
8. Kelompok Tani Tolabessi
9. Kelompok Wanita Tani Purnama
10. Kelompok Tani Tenga- Tengae

Bagikan Berita Ini: