Kasat Lantas Sidrap Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak
    Dibaca 1328 kali

Kasat Lantas Sidrap bergambar bersama usai Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 Tentang PNPB di Desa Otting,Kec. pituriawa Kab Sidrap,Rabu 25/1/2017

 

SIDRAP, Mediatanews. Com-- Kepala Satuan lalu lintas Polres Sidrap AKP Muhdar, S. Sos kembali melakukan sosialisasi PP 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Masyarakat Desa Otting Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sleman, Rabu (18/01/2017).

 

Didampingi Kanit Regident Iptu MuhTang dan Kanit Dikyasa Iptu Sukarni Haseng, Kasat Lantas memberikan arahan dan sosialisasi terhadap masyarakat Desa Otting.

 

“Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian tentang tarif PNBP yang saat ini telah mengalami kenaikan sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik dan benar" ujar Muhdar

 

Muhdar menuturkan, sosialisasi ini dilaksanakan terkait adanya beberapa perubahan dari Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 ke Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 yang baru.

 

“Perubahan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri diberlakukan sejak tanggal 6 Januari 2017 ” pungkas Muhdar.

 

Nampak hadir dalam acara sosialisasi ini, Wa Lanna Anggota DPRD Sidrap dari Partai Golkar,  Irwan Kepala Desa Otting, para ketua BPD beserta anggota,  serta sejumlah tokoh Masyarakat Desa Otting. 

 

Penulis: Lukman
Editor. : Agus Setiawan PH Rauf

 

 

 

Bagikan Berita Ini: