Berkas 7 Tersangka Pembobol Kartu Kredit Dilimpahkan Ke Kejari Soppeng
    Dibaca 1531 kali

Ketgam: Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustafa didampingi Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan, S.Tr.K saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku Pembobol kartu kredit beberapa waktu lalu.

 

SOPPENG, MEDIATANEWS.COM-- Berkas 7 tersangka dari 10 tersangka pelaku pembobolan kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Soppeng yang ditangkap tim Resmob Polres Soppeng beberapa waktu lalu, hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng , Rabu 16/6/2021.

 

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Iptu Noviarif Kurniawan, S.Tr.K saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (16/6/2021).

 

"Berkas ke 7 tersangka sudah kita limpahkan pada hari ini, sementara 3 tersangka lain sementara dalam proses"ujarnya

 

Menurut Novi, dari hasil pemeriksaan tersangka ditemukan motif pelaku dengan melakukan transaksi memindahkan informasi elektronik berupa data kartu email Yahoo atau Gmail milik orang lain untuk memperoleh keuntungan.

 

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 48 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1) No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda 3 milliar Rupiah”, tandasnya.

 

Adapun berkas pelaku yang dilimpahkan ke Kejaksaan masing masing RZD, SD, EP, ED, HR, DD dan SL.

 

Bagikan Berita Ini: