MAKASSAR, MEDIATANEWS. COM-- Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu caleg PDIP H Nasfiding.
Hal ini diungkapkan oleh Andi Walinga penasehat hukum Nasfiding saat dikonfirmasi via WA nya, Sabtu 23/3/2024.
Menurut Andi Walinga, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 21 Maret 2024 , Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan vonis bebas PN Watansoppeng terhadap H Nasfiding.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 2/Pid.S/2024/PN J/Watansoppeng tanggal 07 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut," kata Andi Walinga.
Sebelumnya, Nasfiding caleg PDIP peraih suara terbanyak di internal PDIP Daerah Pemilihan Soppeng 2 yang meliputi Kecamatan Marioriawa - Kecamatan Donri Donri yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 280 ayat 2 Huruf H dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta divonis bebas oleh majelis hakim PN Watansoppeng , Kamis, 6/3/2024.