Hindari Delik, PWI Soppeng Minta Anggotanya Bentengi Diri Dengan Kode Etik Jurnalistik
    Dibaca 1265 kali

Ketua PWI Soppeng FAS Rahmat Kami

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM– Dalam rangka Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari, PWI Soppeng berharap seluruh anggotanya menjalankan kerja kerja Jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik

 


Hal ini diungkapkan Ketua PWI Soppeng FAS Rahmat Kami di kantor PWI Soppeng, Ahad 10/2/2019.

 

" Saya berharap, teman teman anggota PWI dalam menjalankan tugas tugas Jurnalistiknya agar senantiasa mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, ini akan menghindarkan kita dari Delik Pers dan jerat jerat hukum yang kemungkinan bisa timbul akibat suatu pemberitaan"

 

" Kode Etik Jurnalistik akan menjadi pengaman dan benteng yang kokoh bagi para Jurnalis dalam menjalankan tugas tugasnya" ujar FAS Rahmat Kami

 

Selain itu, Ketua PWI Soppeng ini juga berharap agar semua pihak bisa memahami UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sehingga tidak ada lagi pihak yang berusaha mengintervensi para Jurnalis dalam membuat pemberitaan.

 

"Jurnalis bekerja dibawah payung hukum UU No 40 Tahun 1999 dan berlaku Lex Spesialis (khusus), sehingga bila terjadi Delik Pers, kami harap APH mengacu dan memperlakukan UU ini dalam memproses permasalahan yang terkait dengan pemberitaan"

 

" Apalagi, selain UU Pers No 40 Tahun 1999 juga ada MoU antara Dewan Pers dan Kapolri dalam hal penangan hukum terhadap suatu pemberitaan "ujarnya

 

Hal ini diungkapkan Ketua PWI Soppeng ini terkait adanya kasus pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan terkait berita dalam sebuah kasus  yang dianggapnya sebagai preseden buruk bagi dunia pers nasional.

 

“UU Pers secara jelas sudah memberikan ruang sanggahan atau keberatan atas pemberitaan yang muncul melalui hak jawab, hak koreksi, hingga mediasi melalui Dewan Pers” tandasnya

 

Bagikan Berita Ini: