Miris, Ibunya Dituduh Mencuri,Balita Ini Terpaksa Ikut Nginap Di Penjara
    Dibaca 3405 kali

Ilustrasi

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM- Aqila, bayi usia setahun ini harus ikut merasakan dinginnya penjara karena tidak bisa pisah dari ibunya, Hasrianti (30), yang ditahan pihak kepolisian dan dititip di Lapas Kelas IIb Watangsoppeng , Jl Pengayoman karena dituduh mencuri.

 

Aqila terpaksa ikut ibunya karena masih menyusu dan tak ada yang merawatnya jika ditinggal dirumah.

 

Hasrianti sendiri ditangkap pasca adanya laporan pencurian uang Passolo sebuah Pesta Perkawinan di LolloE Kecamatan Lalabata beberapa waktu lalu.

 

Menurut Olleng suami Hasrianti, kasus dugaan pencurian yang dituduhkan kepada isterinya sendiri membingungkan keluarganya. Pasalnya, isterinya dijebloskan ke Penjara karena tuduhan mengambil uang Passolo sebuah pesta perkawinan.

 

"Kejadiannya terjadi kira kira satu bulan lalu di LollloE itupun nanti ditangkap isteri saya baru saya tahu kalau ada kejadian begitu. Isteri saya dijemput polisi satu Minggu setelah kejadian. Yang punya pesta sendiri tidak kami kenal"

 

" katanya, isteri saya ditangkap berdasarkan ciri ciri orang yang mencuri berdasarkan keterangan saksi. Sementara, isteri saya sampai saat ini tidak pernah merasa mencuri " ujar Olleng yang sehari harinya bekerja sebagai kuli bangunan

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujianto yang dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait kasus ini,Rabu 25/9/2019.

 

" Berdasarkan laporan terjadinya pencurian di sebuah pesta perkawinan dan in formasi yang dikembangkan serta berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan yang kami lakukan,akhirnya Hasrianti kemudian ditetapkan menjadi tersangka"


Terkait alat bukti dan tidak adanya sidik jari yang ditemukan pihak kepolisian, Rujianto menjelaskan

 

"Alat buktinya berupa keterangan saksi dan dompet,sarung serta sejumlah amplop milik korban. Tidak ada sidik jari yang kami temukan pada barang barang ini karena semuanya sudah disiram dengan air,kerugian akibat kasus pencurian ini ditaksir sekira Rp 30 juta." ujarnya

 

Dari informasi yang disampaikan Rujianto, Hasrianti sebelumnya pelaku pernah tersangkut penggelapan dan dan mendapatkan vonis pengadilan.

 

"Pelaku sebelumnya pernah tersangkut kasus penggelapan dan mendapat vonis pengadilan. Saat ini tersangka dijerat Pasal 362 pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun" tandasnya

 

Bagikan Berita Ini: