Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Nasfiding Akhirnya Divonis Bebas Oleh PN Watansoppeng
    Dibaca 2537 kali

Nasfiding

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM--
Nasfiding, caleg PDIP peraih suara terbanyak di internal PDIP Daerah Pemilihan Soppeng 2 yang meliputi Kecamatan Marioriawa - Kecamatan Donri Donri yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelibatan Kepala Desa dalam kampanye akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Kamis, 6/3/2024

 

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Soppeng selepas Magrib oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Moh. Kurniawan Sidiq, SH, dengan anggota Willfrid P.L Tobing, SH, dan Angga Hakim Permana Putra, SH, MH memutuskan Nasfiding dinyatakan tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sesuai dengan tuntuta Jaksa Penuntut Umum.

 

Putusan bebas ini disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Andi Walinga SH saat dikonfirmasi via WA nya, Kamis 6/3/2024.

 

"Alhamdulillah barusan selesai dibacakan putusan, dalam amar putusan menyatakan Terdakwa Nasfidin tidak tebukti secara sah dan meyakinkankan melakukan tindak pidana pemilu mengikut sertakan kepala desa untuk melakukan kampanye" ujarnya

 

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Rekafit M, SH terkait putusan bebas ini menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan bebas ini.

 

"Salinan putusannya belum kami terima, mungkin besok sudah diserahkan kepada kami. Insya Allah, kami akan melakukan upaya hukum banding atas putusan ini" ujarnya

 

Sebelumnya Nasfiding ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 280 ayat 2 Huruf H dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta.

 

Bagikan Berita Ini: