Dituntut 8 Bulan Penjara, Nasfiding Terancam Tak Dilantik Sebagai Anggota DPRD Soppeng
    Dibaca 164 kali

(Foto : Henri) 

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Nasfiding, caleg PDIP peraih suara terbanyak di internal PDIP Daerah Pemilihan Soppeng 2 yang meliputi Kecamatan Marioriawa - Kecamatan Donri Donri yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelibatan Kepala Desa dalam kampanye akhirnya dituntut 8 bulan penjara. Senin, 4/3/2024

 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Soppeng menghadirkan terdakwa H Nasfiding Bin H Mofid di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Moh. Kurniawan Sidiq, SH, dengan anggota Willfrid P.L Tobing, SH, dan Angga Hakim Permana Putra, SH, MH.

 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 7 orang, diantaranya Rekafit M, SH, Hasmia, SH, MH, Muhammad Aprila Rhamadhon, SH, Muslimin Lagalung, SH, Runtika Dwiyanti, SH, Gladis Juhannie Dwi Putri, SH, serta Natalia Jesthyka Paya Pailin, SH, memaparkan tuntutan terhadap Terdakwa.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum yang terdiri dari 6 orang, diantaranya, Anas Malik, SH, MH, Natas George Bulo, SH, Ruslan Mustari, SH, MH, Muhammad Aswan, SH, dan Andi Walinga, SH, turut hadir untuk memberikan pembelaan.

 

Refli M, SH, dalam keterangannya usai sidang, menjelaskan, amar tuntutan JPU menyatakan H Nasfiding Bin H Mofid terbukti bersalah melanggar pasal 493 Jo. pasal 280 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait "pelaksanaan kampanye pemilu dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan kepala desa."

 

"JPU menuntut agar terdakwa H Nasfiding Bin H Mofid dujatuhi pidana kurungan selama 8 bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani jika kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain, sebab terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan," ungkapnya dengan tegas.

 

Sementara kuasa hukum terdakwa Andi Walinga, SH, tidak sependapat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 8 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan kepada kliennya.

 

"Berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang melihat dan mendengar kalau terdakwa mengucapkan mengikut sertakan Kepala Desa untuk melakukan kampanye, insya Allah kami akan tuangkan dalam pembelaan besok untuk memohon ke Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tdk terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,'ungkapnya.

 

Sekadar diketahui, sesuai pasal 285 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.

 

KPU,KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam mengambil dua tindakan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

 

Bagikan Berita Ini: