Henny Latif Gelar Konsultasi Publik Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove
    Dibaca 339 kali

Dra Hj Henny Latif saat menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove di Triple 8 the Riverside and Resort, Watangsoppeng, Sabtu (26/3/2022).

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra Dra Hj Henny Latif menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove, di Triple 8 the Riverside and Resort, Watangsoppeng, Sabtu (26/3/2022).

 

Konsultasi publik ini menghadirkan Ir. Hj. Tugniah, S.Hut., M.Hut., IPM dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan A Muhammad Hasby dar Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai narasumber.

 

Menurut Henny Latif, Konsultasi publik ini  melibatkan berbagai stakeholder dengan tujuan untuk menyempurnakan Ranperda dan lebih berkualitas  ketika disahkan menjadi Perda.

 

"Saya sengaja mengundang penggiat lingkungan hidup dan masyarakat untuk penyempurnaan Ranperda ini. Agar nantinya Produk Hukum yg dilahirkan dapat disosialisasikan dan dipahami dengan  baik oleh masyarakat"


"Harapannya, agar produk hukum yg dihasilkan berkualitas dan semua ide dari masyarakat dan staleholder"ujarnya

 

 Lebih jauh disampaikan oleh Henny, disamping mendengar masukan untuk penyusunan Ranperda ini menjadi Perda, konsultasi publik ini juga memberi  pemahaman tentang mangrove dengan segala manfaatnya kepada masyarakat.

 

"Meski Soppeng tidak memiliki hutan mangrove, namun penting mensosialisasikan pemahaman tentang mangrove ini untuk menambah wawasan masyarakat," kata Henny.

 

Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove ini terdiri dari 12 Bab dan 37 Pasal.

 

Sejumlah aturan dibahas dalam ranperda ini, mulai dari penetapan kawasan hutan mangrove, jenis kegiatan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan di kawasan hutan mangrove, hingga ketentuan pidana terhadap pelanggaran di kawasan hutan mangrove baik fungsi maupun manfaatnya terhadap pelestarian lingkungan.

 

Selain narasumber dari instansi terkait, dalam Konsultasi Publik ini, Henny Latif juga menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai Tim Perumus dalam kegiatan ini.

 

 

Bagikan Berita Ini: