Kades Abbadderange Jadi Tahanan Kota, Ketua PN Sengkang Enggan Dikonfirmasi Wartawan
    Dibaca 1173 kali

Petugas Resepsionis PN Sengkang,Rabu 6/6/2018

 

WAJO,MEDIATANEWS.COM - Status Hukum Kepala Desa Abbadderang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Syamsuddin alias Conding yang merupakan terdakwa pelaku pemukulan terhadap H Alimuddin pada 19 April 2018 lalu di Desa Tangkoro, mengalami perubahan dari Tahanan Pengadilan menjadi Tahanan kota.

 

Perubahan Status Syamsuddin alias Conding terdakwa kasus penganiayaan terhadap H Alimuddin ditetapkan pada hari ini, Rabu (6/6).

 

Terkait perubahan status ini, sejumlah Wartawan berusaha melakukan konfirmasi terhadap kebenaran informasi ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Harun Yulianto SH yang juga sekaligus Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

 

Namun, ketua PN Sengkang Harun Yulianto enggan ditemui wartawan dan memilih mengarahkan konfirmasi ini ke Bagian Humas PN Sengkang Mustamin SH MH yang ternyata tidak berada di tempat.

 

"Maaf pak, beliau mengarahkan untuk menemui bagian humas. Tapi humasnya sementara berada di luar daerah, nanti ke sini lagi kalau beliau sudah datang" ujar recepsionis PN Sengkang sembari menolak saat di mintai no kontak Humas PN Sengkang

 

Sementara itu, korban penganiayaan H Alimuddin yang dimintai tanggapan terhadap perubahan status tahanan Syamsuddin menyesalkan perubahan status tahanan Syamsuddin

 

"Alasan pemindahan status tahanan oknum kades ini, dikarenakan jabatannya sebagai kades mengharuskan untuk mengurus warganya, sangat tidak rasional"

 

" Ini merupakan potret peradilan yang sangat buruk dan sangat menciderai rasa keadilan saya selaku korban" ujarnya

 

Alimuddin menambahkan "Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus diperiksa oleh Mahkamah Agung karena kebijakan tersebut sangat tidak adil dan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik ini? urainya

 

Menurut Alimuddin, dirinya beserta keluarganya berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di depan pengadilan tinggi Makassar kalau pelaku tidak segera ditahan kembali, ini bisa memicu terjadinya konflik" tandasnya

Bagikan Berita Ini: