Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujianto Dwi Purnomo
SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Setelah bergulir selama hampir 5 bulan, kasus transaksi jual beli Bibit Jagung Bersubsidi bantuan pemerintah yang ditangani Polres Soppeng kini memasuki babak baru .
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujianto Dwi Purnomo yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial IB.
"Kita tetapkan Hari Minggu sebagai tersangka, Hari Senin kita tahan dan kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan pada hari itu juga" ujarnya
Terkait kasus tersebut.pihaknya kata dia juga sudah memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng Ir Fajar MSi sebagai saksi ahli.
"Kita juga sudah mengambil keterangan Kepala Dinas Pertanian sebagai Saksi Ahli dalam kasus ini" tandasnya
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat kepermukaan setelah Tim Kalong Polres Soppeng memgamankan sebanyak 700 kilogram bibit jagung bersubsidi bantuan pemerintah dari gudang milik IB, warga Salonro, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Soppeng, Rabu 25/10/2017 lalu.