Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE saat menghadiri Paripurna DPRD terkait Ranperda pengaturan BPD,Jumat 16/3/2018
SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE mengungkapkan bahwa
bahwa Pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rancangan Peraturan Daerah diharapkan menjadi landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis dalam perwujudan kelembagaan, fungsi dan tugas serta tata kerja BPD sebagai mitra Pemerintah Desa dan menjadi penyeimbang dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak saat menghadirii paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Soppeng pada hari Jumat, 16/03/2018.
"Pembentukan Peraturan Daerah ini juga diharapkan sebagai manifestasi kehidupan berdemokrasi di Desa, dimana para anggota BPD nantinya akan dipilih melalui pemilihan langsung dan/atau musyawarah perwakilan"
"System pemilihan ini tentunya akan membangun kedewasaan berpolitik dan mempertegas kembali hakekat warga negara sebagai pemilik kedaulatan dalam tatanan penyelenggaraan pemilihan pemerintahan pada umumnya dan pemilihan BPD pada khususnya" ujar Kaswadi
Rapat Paripurna ini dihadiri 22 orang Anggota Dewan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Hj. A. Patappaunga didampingi Wakil Ketua I DPRD Syahruddin Adam, S. Sos, MM dan Wakil Ketua II DPRD A. Mapparemma M, SE, MM.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota DPRD Soppeng, Anggota Forkopimda Soppeng, Kakan. Kemenag Soppeng, Plt. Sekda, Para Kepala SKPD bersama Pejabat Eselon III, Para Kabag, para Camat, serta tamu undangan lainnya.