Terkait Limbah Medis, Dinas Kesehatan Soppeng Panggil Kepala Puskesmas
    Dibaca 1370 kali

Pllt kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng ,Drs Sarianto MS saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Limbah Medis,Jumat 25/8/2017

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.Com--Berbeda dengan Limbah Rumah Tangga, Limbah Rumah Sakit/ Puskesmas harus dikelola berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kemenkes RI No. 1204/MENKES/SK/X/2004.

IMG-20170825-WA0041

 Pengelolaan Limbah Rumah Sakit/ Puskesmas atau sampah medis bertujuan untuk mengurangi atau mencegah tertularnya penyakit. Hal ini dimulai dengan menempatkan sampah medis pada tempat tersendiri dan ditutup rapat.

 


Terkait dengan masalah ini,Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng memanggil seluruh Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Soppeng dan menyampaikan tentang pentingnya kebijakan pengelolaan limbah medis,Jumat 25/8/2017

 

Dalam sambutannya sekaligus membuka pertemuan ini, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng Drs Sarianto MSi, menyampaikan tentang pentingnya manajemen pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan.

 

"keterlibatan segenap unsur Puskesmas mulai dari tingkat top leader sampai pada tingkat staf menjadi kunci penanganan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan"ujarnya

 


" Selain itu,Dinas Kesehatan juga senantiasa mengupayakan agar sarana prasarana kesehatan yang ada di Puskesmas bisa memenuhi syarat, termasuk dari unsur persyaratan lingkungan" pungkasnya.

 

Bagikan Berita Ini: