Kebun Sawitnya Di Rampas, Liu Bui Liong Menggugat PT Patiware
    Dibaca 1694 kali

BENGKAYANG,MEDIATANEWS.com--Dugaan Pencaplokan tanah perkebunan Kelapa Sawit milik Liu Bui Liong yang berlokasi di Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat oleh Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT.PATIWARE bakal berbuntut panjang.

 

Pasalnya,  Liu Bui Liong  Melalui kuasa hukumnya
Masani SH dan rekan melakukan upaya hukum dan mengajukan gugatan terhadap PT.PATIWARE ke Pengadilan Negeri Bengkayang yang diterima di Kepanitraan Perdata pada 21/11/2016 dengan Nomor :14/Pdt.6/2016/PN.BEK

 

"sebelumnya saya telah mencoba melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan pihak perusahaan, bahkan saya pernah mendatangi kantor yang berada dibilangan Jalan A.Yani 2 Kompleks Villa Ceria disitu saya bertemu dengan Fauzan yang merupakan Site Manager PT.Patiware." ujar Liu Bui Liong

 

Lanjut diungkapkannya" Namun  setelah bertemu, Fauzan terkesan menghindar dengan alasan harus berangkat ke Jakarta"ungkap Fauzan kepada saya saat itu.


" Saya terpaksa melakukan gugatan ini,soalnya dia pernah bilang akan ketemu saya lagi untuk membicarakan masalah lokasi tanah itu setelah pulang dari Jakarta.Namun, hingga saat ini dirinya tidak pernah menghubungi saya lagi. Karena tidak ada kepastian dari pihak PT.Patiware, maka dengan terpaksa kita lakukan gugatan ini" Ucap Aliong.

 

Sementara itu Kuasa Hukum Liu Boi Liong, Masani SH kepada media ini menjelaskan " Klien kami (Aliong) memperoleh tanah seluas 34,6 Ha yang terletak di Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten-kota dengan cara membeli dari masyarakat Karimunting pada tahun 2008 dan bukti surat menyurat sebagai alas hak atas berupa tanah yang sudah dilegalisir oleh pemerintah desa setempat, surat pernyataan tanah tersebut sudah diketahui dan ditanda tangani oleh kepala desa Karimunting. sejak tanah tersebut dibeli oleh Pak Aliong, tanah tersebut secara terus- menerus dipelihara dan ditanami pohon sawit sebanyak 5.017 pohon dan kebun kelapa sawit tersebut hidup dengan subur dan telah menghasilkan buah sawit dan Aliong (penggugat) belum pernah memanen buah sawit selama 5 tahun.


Lebih jauh dijelaskannya, “Aliong sangat kaget,ketika Pihak PT.Patiware menguasai dan menanam pohon sawit diatas tanah milik Aliong dan memanen hasil buah kebun sawit milik Aliong. Perbuatan pihak PT.Patiware dengan cara menguasai dan menanam pohon Sawit diatas tanah milik Aliong jelas perbuatan melawan hukum. Dan selama 8 tahun Aliong mengalami kerugian yang cukup besar,   karena tanah dan kebun sawit telah dikuasai PT.Patiware yang mengakibatkan Aliong mengalami kerugian materil selama 8 tahun,”kata Masani.


“Selain Aliong mengalami kerugian materil, Aliong juga mengalami kerugian in materil berupa tenaga, pikiran dan biaya-biaya yang timbul akibat sikap dan perbuatan PT.Patiware untuk mengurus tanah miliknya yang telah dikuasai oleh Pt.Patiware selama 8 tahun terhitung dari tahun 2008 sempai dengan sekarang secara tanpa hak dengan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian in materil, seluruh kerugian yang dialami Aliong selama 8 tahun mulai dari biaya perawatan kebun sawit, kerugian materil Maupun in materil biaya perawatan kebun sawit, penebasan lahan, pembuatan lobang tanam, pembelian bibit, pengangkutan bibit, pemupukkan, upah tenaga kerja selama 8 tahun dan seluruh kerugian yang dialami selama 8 tahun yang wajib dan patut diganti kerugian oleh PT.Patiware

 

“Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.PATIWARE telah merugikan Aliong dan oleh karena itu mewajibkan bagi pihak yang telah melakukan perbuatan tersebut mengganti kerugian bagi pihak yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi: “ tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahannya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”

 

Selain itu lanjutnya, sewaktu panggilan sidang yang pertama pihak PT.PATIWARE tidak datang memenuhi panggilan Pengadilan, kemudian pihak Pengadilan Negeri Bengkayang kembali melayang surat Panggilan yang ke 2 (Dua) dan yang hadir hanya Pak Fauzan saja, namun setelah diteliti oleh majelis hakim ternyata Surat Kuasa yang digunakan oleh Sdr.Fauzan tidak sah dikarenakan, Dia (Fauzan) memberikan kuasa kepada dirinya sendiri, bukan direksi PT.PATIWARE yang memberikan Kuasa kepada dirinya.

 

"Dalam hal ini jelas kami keberatan, karena yang kami gugat itu Perusahaan, bukan pribadi, seharusnya yang mempunyai wewenang memberikan kuasa mewakili perusahaan itu pihak komisaris atau direksi perusahaan sebagai pemilik/pemimpin perusahaan bukannya dia.
Ini aneh, karena si Pemberi kuasa itu Fauzan dan Penerima kuasanya juga Fauzan, sementara Fauzan sendiri hanya site manager di perusahaan itu " urai Marsani

 

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, termasuk dua kali sidang yang tidak dihadiri pihak tergugat PT Patiware, Kuasa hukum Aliong optimis memenangkan gugatan kliennya.

 

” Kita sangat optimis klien kami akan memenangkan gugatan ini, dan kita juga berharap majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan perdata ini dapat memutuskan secara adil, arif dan bijaksana berdasarkan   fakta-fakta bukti kepemilikan, fakta lapangan serta keterangan para saksi di dalam persidangan,”tegasnya.

 

Yang sangat disayangkan, dalam agenda sidang lapangan di lokasi perkebunan kelapa sawit PT.Patiware yang dibacakan oleh Majelis Hakim dan terbuka untuk umum ini terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan dikarenakan pihak perusahaan sengaja ingin menghalang-halangi kinerja para wartawan untuk meliput agenda sidang lapangan sengketa tanah tersebut, bahkan petugas dari pihak PT.Patiware sempat mengeluarkan kata kata yang tidak pantas.

 

“ kalau dimobil ini ada wartawan dan apabila terjadi apa apa dilapangan kami tidak bertanggung jawab”.ungkap karyawan PT.Patiware tersebut.

 

Sementara itu, saksi penggugat Yanto saat dimintai keterangannya terkait permasalahan sengketa tanah tersebut mengatakan, tanah yang disengketakan ini memang benar milik Pak Aliong

 

"Pak Aliong dapatkan tanah ini dengan cara membeli dari beberapa orang masyarakat yang menggarap tanah ini sebelumnya dan saya tahu persis asal usul tanah ini, bahkan batas-batas tanahnya juga saya tau, makanya saya juga heran kenapa pihak PT.Patiware bisa-bisanya mengaku kalau lokasi tanah pak Aliong ini miliknya, sementara tanah Aliong berada di luar HGU PT Patiware"ungkap Yanto


Selain itu lanjutnya, kita sebagai masyarakat disini juga bertanya-tanya tentang lahan Plasma untuk masyarakat disekitar lokasi HGUnya PT.Patiware, karena kami disini sering mendengar kalau setiap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit itu diwajibkan mengeluarkan 20% dari HGUnya untuk Lahan Plasma masyarakat, akan tetapi untuk perkebunan kelapa sawit PT.Patiware ini apakah sudah mengikuti aturan itu, kalaupun dia mengatakan sudah tentunya kami masyarakat disini bertanya, dimana lokasi 20% untuk lahan plasma masyarakat itu berada, kan begitu bang, untuk itu, kami sebagai masyarakat disini juga meminta kepada para pihak termasuk Pemda Kabupaten Bengkayang dalam hal ini agar bisa memanggil, mempertanyakan serta melakukan pengecekan terhadap perusahaan PT.Patiware tentang lahan plasma untukmasyarakat yang 20% itu.”pinta Yanto.

 

Penulis: Dwi Kurniawan
Editor. : Agus Setiawan PH Rauf

 

 

Bagikan Berita Ini: