Gara Gara Maccaleg, Dua ASN Soppeng Dipecat
    Dibaca 3157 kali

Ilustrasi : Foto/Net

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM--Pemerintah Kabupaten Soppeng akhirnya mengambil langkah tegas dan menerbitkan SK pemecatan secara tidak hormat terhadap dua orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) karena nekad menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) tanpa ijin dari atasan mereka.

 

SK Pemecatan ASN ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor : 689/XI/2018 tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE.

IMG-20181117-WA0004
Ironisnya, sebelum terbitnya SK pemecatan kedua ASN ini, KPU Soppeng terlebih dahulu mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju sebagai Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.

 

Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi S Sos MSi yang ditemui di kantornya, Kamis 15/11/2018 lalu, mengungkapkan bahwa status caleg yang di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan dari DCT sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada

 

"Keduanya berubah status menjadi TMS dikarenakan sampai batas waktu yang ditentukan belum ada SK Pemberhentiannya selaku PNS, sedangkan SK pemberhentian itu menjadi syarat wajib bagi setiap caleg yang berstatus ASN " ujar Hasbi

 

Sekadar diketahui, dua Nama Caleg yang dicoret dari DCT oleh KPU masing masing, Jamaluddin Makka dari Partai PBB dan Sumange dari Partai Demokrat yang berstatus PNS (Guru) sebelumnya mengajukan permohonan pensiun dini namun tidak dikabulkan Pemkab Soppeng

 

 

Bagikan Berita Ini: