Mahasiswa KKN UIN Makassar Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Lompulle
    Dibaca 1014 kali

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Makassar yang berlokasi di Desa Lompulle Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng sukses gelar penyuluhan hukum pernikahan dini dan pergaulan bebas, bertempat di aula pondok pesantren Shiratalmustaqim Desa Lompulle , Senin (24/02/2024)

 

Kegiatan penyuluhan ini berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ganra, yang menghadirkan Siswa-siswi yayasan pondok pesantren Shiratalmustaqim Desa Lompulle dan berbagai pihak yang terkait.

 

Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN Desa Lompulle yang mengangkat tema “Masih Anak Jangan Punya Anak”.

 

Mustafa, S.Ag selaku narasumber pada kegiatan ini menyebutkan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar utamanya pada siswa/siswi di pondok pesantren shiratalmustaqim desa lompulle terkait informasi pernikahan dini dan pergaulan bebas.

 

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi tentang hukum perkawinan di Indonesia, usia minimum untuk menikah, dampak pernikahan dini dan pergaulan bebas" ungkapnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pernikahan yang dilakukan di bawah umur sangat di butuhkan. 

 

“Selain itu, diharapkan kesadaran anak usia dini dan masyarakat setempat tentang pentingnya menikah di usia yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan,” ujarnya.

 

Sementara itu, pimpinan pondok pesantren Shiratalmustaqim Desa Lompulle, HJ. A. Nirma, mengatakan melalui sosialisasi ini dapat mencegah peningkatan pernikahan dini serta meminimalisir terjadinya tingkat perceraian yang diakibatkan oleh pernikahan dini itu sendiri.

 

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk siswa mengetahui dampak buruk yang ditimbulkan ketika menikah diusia muda,” pungkasnya.

Bagikan Berita Ini: