Kadernya Dijerat Pidana Pemilu di Soppeng, PDIP SulSel Kerahkan Bantuan Hukum
    Dibaca 1690 kali

Ketgam : Andi Walinga SH bersama dengan H Nasfidin di Sekretariat DPC PDIP Soppeng Jalan Merdeka Watansoppeng, Jumat 22/2/2024.

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM--DPD PDIP Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan bantuan hukum kepada kadernya H Nasfidin yang tengah menghadapi kasus hukum di Soppeng.

 

Pendampingan dan bantuan hukum itu dilakukan setelah caleg PDIP yang juga petahana DPRD Soppeng dari Daerah Pemilihan Soppeng 2 (Kecamatan Marioriawa- Kecamatan Donri Donri) ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Soppeng dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

 

"DPD PDIP Provinsi Sulawesi Selatan telah memutuskan untuk memberikan bantuan hukum terhadap masalah ini, kami tidak akan membiarkan kader kami berjuang sendiri," ujar Ketua Badan Bantuan dan Advokasi Hukum DPD PDIP Provinsi Sulawesi Selatan Andi Walinga SH di Sekretatiat DPC PDIP Soppeng, Jumat,23/2/2024.

 

Menurut Andi Walinga, dirinya diperintahkan langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan H Andi Ridwan Wittiri untuk terjun langsung mendampingi masalah yang dihadapi kader PDI Perjuangan Kabupaten Soppeng ini.

 

"Ini perintah langsung dari Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi SulSel, sehingga saya datang pada hari ini " ujarnya

 

Menurut Andi Walinga, pihaknya sangat menyayangkan kader PDI Perjuangan yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Soppeng dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena dinilai tidak memenuhi unsur yang disangkakan.

 

"Dari diskusi yang panjang, kesimpulannya kami melihat ada kejanggalan dan terkesan penetapan tersangka Nasfidin dipaksakan," imbuh Andi Walinga

 

Sementara di tempat yang sama , caleg PDIP Nasfidin mengakui bahwa saat menggelar kampanye beberapa waktu lalu, ada orang yang berstatus kepala desa yang hadir saat dirinya berkampanye, tetapi kehadirannya bukan dalam kapasitas Kepala Desa, melainkan datang sebagai istrinya dan tidak ikut melakukan kampanye.

 

"Iya, isteri saya yang juga kades Laringgi Kecamatan Marioriawa ikut. Tetapi dia tidak pernah ikut berkampanye, apalagi lokasi kampanye saya bukan di desanya, tetapi di desa lain dan di luar kecamatan tempatnya menjadi Kepala Desa."

 

"Makanya saya heran kalau saya dituduh melibatkan kepala desa untuk berkampanye. Sementara, di wilayah itu sendiri dia tidak punya pengaruh sama sekali"ucapnya.

 

Sekadar diketahui, Nasfidin dituduh melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan pelibatan Kepala Desa dalam kampanye beberapa waktu lalu.

 

Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 280 ayat 2 Huruf h dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta.

 

 

 

 

 

Bagikan Berita Ini: