Ditetapkan Tersangka, Caleg PDIP Dapil Soppeng 2 Terancam Tidak Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD
    Dibaca 6246 kali

Kasat Reskrim Polres Sopoeng Iptu Ridwan SH MH

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Polres Soppeng yang tengah menangani kasus dugaan pelibatan Kepala Desa dalam kampanye Caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Soppeng 2 yang meliputi Kecamatan Marioriawa - Kecamatan Donri Donri akhirnya menetapkan Nasfiding Caleg PDIP sebagai tersangka, Rabu 21/2/2024.

 

Hal tersebut di benarkan Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan SH MH yang ditemui diruang kerjanya di Makopolres baru, Rabu 21/2/2024.

 

" Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka setelah cukup dia alat bukti dan dijerat dengan pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 280 ayat 2 Huruf H dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12 juta"

 

"Saya mohon kawan kawan media mengawal kasus ini hingga prosesnya masuk tahap persidangan dan ada putusan yang bersifat Incrach tetap)"ungkap Iptu Ridwan

 

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Soppeng Abd Jalil menyampaikan kepada media, bahwa oknum kades tersebut di duga dilibatkan dalam kampanye politik salah satu calon legislatif di Desa Kessing Kecamatan Donri Donri.

 

Jalil juga mengungkap bahwa dugaan keterlibatan kades dalam kampanye di dapatkan dari laporan anggota Panwascam Kecamatan Donri-Donri.

 

” Dari laporan Panwascam,hari ini kami undang seorang kepala desa untuk memberikan klarfikasi di Gakkmdu, dugaanya itu oknum caleg mengikut sertakan kades saat kampanye”.

 

" Mesti diketahui, Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, dimana telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda" ujar Jalil beberapa waktu lalu.

 

Sementara, Ketua KPU Soppeng Irwan Usman yang dimintai tanggapan terkait kasus ini menyebut bahwa pihaknya sementara berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk menyikapi masalah ini.

 

"Kami sementara mengikuti perkembangan kasus ini, kalau sudah ada putusan hukum yang bersifat tetap (Incrach) baru kita lihat seperti apa statusnya"

 

"Kami sementara berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk mengantisipasi seperti apa putusannya dan langkah apa yang harus diambil KPU sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki KPU" tandasnya

 

Dalam banyak kasus yang terjadi dibeberapa daerah, KPU akan membatalkan status caleg yang menjadi tersangka jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach.

 

Sekadar diketahui, Nasfiding saat ini merupakan petahana anggota DPRD Soppeng dan merupakan calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan Soppeng 2 dan tercatat peraih suara tertinggi di Internal PDIP dan meraih dua kursi di daerah Pemilihan Soppeng 2.

 

 

 

 

Bagikan Berita Ini: