Dalam 2 Hari, Alat Peraga Kampanye Akan Dibersihkan di Soppeng
    Dibaca 1042 kali

Ketgam:KPU dan Bawaslu gelar rakor terkait pembersihan APK di Soppeng, Ahad 11/2/2024


SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Setelah memberikan waktu kepada pihak kontestan pemilu untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri seiring dengan berakhirnya batas waktu kampanye pada 10 Februari 2024 lalu.

 

Pihak KPU maupun Bawaslu melakukan rapat koordinasi dengan pihak TNI, Polri dan Sat Pol PP di Aula Kantor Bawaslu,Ahad 11/2/2024, adapun agenda utama rapat koordinasi ini adalah pembersihan terhadap APK yang masih bertebaran.

 

Komisioner KPU La Nyalla Soewarno yang memandu acara ini mengatakan bahwa kegiatan rakor ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya pada sabtu malam (10/2) bahwa masih adanya APK dan bahan kampanye lainnya bertebaran di sejumlah titik setelah dihimbau kepada para pihak kontestan untuk menertibkan dan atau membersihkan secara mandiri.

 

"Sehingga acara rakor ini dilaksanakan dengan menghadirkan pihak terkait dari Pol PP, TNI-Polri dan Bawaslu seperti apa rencana kegiatan dalam kegiatan pembersihan apk nantinya" ucapnya.

 

Sementara, Ketua KPU Soppeng Irwan Usman dalam arahannya mengatakan bahwa, Dalam UU Pemilu pada PKPU Nomor 7 tahun 2017 sudah dijelaskan bahwa proses masa kampanye itu selama 75 hari, begitupun pada PKPU Nomor 15 telah jelas waktu masa kampanye juga selama 75 hari terhitung 25 Desember 2024 yang berakhir kemarin 10 Pebruari 2024

 

"Olehnya itu, didalam UU pemilu juga dijelaskan adanya masa tenang yang mana di masa tenang itu tidak ada lagi aktivitas atau proses kampanye didalamnya"

 

"Oleh karena itu, kami juga diperintahkan, untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Sarpol PP) maupun dengan aparat TNI dan Polri bagaimana memastikan proses masa tenang ini tidak terganggu dan salah satunya bagaimana memprioritaskan proses pembersihan Alat Peraga Kampanye"ujarnya

 

Ketua KPU Irwan Usman mengaku bahwa pihaknya sudah berkomitmen bersama Bawaslu dan Satpol PP, TNI dan Polri untuk melaksanakan pembersihan APK ini selama 2 hari yang di mulai hari ini tanggal 11 Pebruari 2024 pukul 14.00 wita.

 

Dalam rakor itu juga Ketua KPU menuturkan bahwa akan ada konsultasi terkait pembagian zonasi dalam kegiatan pembersihan APK, yang masing-masing zonasi memiliki kordinator. 

 

"Jadi apa yang akan dilaksanakan hari ini dengan bergerak bersama melakukan pembersihan itu berdasarkan UU"

 

"Saya berharap dalam pelaksanaan kegiatan pembersihan ini dapat berjalan aman, lancar tanpa kendala apapun"tandas Ketua KPU Soppeng.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi menyampaikan rasa syukur karena hingga hari ini, sebagai penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu telah bekerja serius dalam menghadapi berbagai problem dalam penyelenggaraan Pemilu.

 

Hasbi membeberkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak partai Politik, Tim Paslon Capres-Cawapres, tim DPD dengan meminta untuk dilakukan pembersihan, namun demikian masih adanya sebagian belum di bersihkan.

 

Hasbi menyebut APK yang akan dibersihkan adalah APK yang ada di sepanjang maupun yang ada dalam area privasi.

 

"Untuk di kantor sekretariat boleh ada atribut partai politik tetapi tidak boleh ada atribut kampanye" jelasnya.

 

Ia mencontohkan semisal ada atribut, ada bendera dan mempunyai nomor itu dibuka/dibersihkan.

 

"Kenapa bendera yang terpasang dan memiliki nomor harus dibuka karena rahimnya partai politik itu dari Kemenkumham dan belum memiliki nomor urut" tandas Muhammad Hasbi.

 

Dalam rakor ini juga terungkap bahwa Bawaslu menyediakan 4 kendaraan truk untuk kegiatan pembersihan APK ini.

Bagikan Berita Ini: