Tak Menyertakan Peringkat, Penetapan Komisioner Terpilih KPU Soppeng Berpotensi Konflik
    Dibaca 412 kali

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Penetapan Komisioner terpilih KPU Soppeng oleh KPU RI pada Selasa, 28 Juni 2023 lalu menuai pertanyaan.

 Screenshot_2023_0701_141705

 

Pasalnya, penetapan nama nama anggota KPU ini tidak disertai dengan urutan peringkat teratas sesuai yang dimaksud pasal 33 Ayat (1) maupun pasal 34 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Hal ini berpotensi membuat polemik dan ruang ruang gelap transaksional bilamana kelak dikemudian hari ada anggota KPU yang tiba-tiba berhalangan tetap dan harus di PAW.

 

"Bagaimana cara menentukan PAWnya jika urutan peringkat tidak disertakan. Mestinya, dari 10 nama calon anggota saat penetapan lima komisoner terpilih ini sudah harus disertakan peringkatnya, sehingga jelas siapa yang menjadi prioritas pertama calon PAW bila ada diantara lima orang komisioner terpilih ini ada yang berhalangan tetap"

 

" Kalau begini modelnya, ini sama saja membuka ruang untuk proses loby loby yang bisa saja beraroma transaksional, Rawan konflik, karena lima cadangan ini berpotensi saling sikut karena masing masing punya peluang yang sama karena tidak adanya peringkat terhadap hasil seleksi calon anggota KPU yang mereka ikuti"ujar Jamal Hasan Basir Ketua LSM Ampera

 

Sementara Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah yang dikonfirmasi via WAnya,Jumat 30/6/2023 terkait masalah ini mengungkap bahwa pihaknya pun belum mengetahui urutan peringkat hasil seleksi ini.

 

" Kami juga belum tahu, Ini ranahnya KPU RI, saya kira peringkat hasil seleksi ini nantinya akan dipublish oleh KPU RI" ujarnya singkat.

Bagikan Berita Ini: