AKP Amri : Polres Soppeng Upayakan Pendekatan Restorative Justice Untuk Selesaikan Perkara Hukum
    Dibaca 952 kali

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri S IK SH


SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Kepolisian Resort Soppeng berupaya melakukan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara hukum di wilayah Kabupaten Soppeng.

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP AmrI A.Md S.M kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Kamis 12/11/2020. Pendekatan hukum yang dilakukan pihaknya saat ini dalam menyelesaikan perkara di wilayah hukum Kabupaten Soppeng adalah Restorative Justice.

 

"Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pidana"

 

"Secara umum, perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif bila terpenuhi syarat-syaratnya"ujarnya

 

Lebih jauh Amri menjelaskan pihak kepolisian akan mengupayakan keadilan restoratif apabila telah memenuhi syarat secara materiil, yakni tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, serta secara formil, yakni surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor), surat pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan penyidik, berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif, dan pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.

compressed_345288673IMG_20200115_171203 (1)

Drs H Syaharuddin M Adam MM

 

Sementara, terkait pendekatan Restorative Justice yang dilakukan pihak Kepolisian,Ketua DPRD Soppeng Drs H Syaharuddin M Adam MM merespon positif langkah ini dan menilai upaya ini akan membawa kepolisian dengan tampilan yang lebih humanis.

 

" Dengan pendekatan seperti ini dalam menyelesaikan perkara hukum, pemulihan kerugian negara bisa lebih maksimal. Bagi saya ini adalah penanda, bahwa kepolisian akan tampil lebih humanis sebagai pelayan sekaligus pengayom masyarakat" tandasnya.

Bagikan Berita Ini: