Oknum Polisi Yang Diduga Tipu HIHC Bakal Dijemput Paksa
    Dibaca 2732 kali

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, A.Md., SM.

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Laporan dugaan penipuan terhadap H Ismail H Cedang (HIHC) yang dilakukan seorang oknum polisi berinisial HSN disikapi secara tegas oleh Polres Soppeng.

 

Sikap tegas ini ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng
AKP Amri, A.Md., SM. yang dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait perkembangan kasus ini, Selasa 23/6/2020

 

Menurut Amri, pihaknya memproses kasus ini sesuai dengan standar prosedur yang ada. Amri menjelaskan bahwa oknum polisi yang dilaporkan terkait dugaan penipuan ini terancam untuk dijemput paksa. Pasalnya, HSN tidak mengindahkan dan menghadiri surat panggilan pertama yang dilayangkan pihak penyidik kepadanya.

 

"Kami sudah melayangkan panggilan untuk yang kedua kalinya, setelah pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Bila HSN tidak hadir sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pada panggilan kedua ini, kami akan menerbitkan surat yang berisi perintah untuk membawa dan menghadirkan HSN di hadapan penyidik (jemput paksa)"ujarnya

 

Lebih jauh, AKP Amri menjelaskan bahwa dalam melaksanakan proses hukum, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum,baik pelapor maupun terlapor.

 

"Kami tidak peduli apakah dia oknum aparat penegak hukum atau bukan, semuanya akan kita proses sesuai dengan standar prosedur yang berlaku"ujarnya

 

Terkait status HSN yang juga seorang oknum polisi, AKP Amri menyebut bahwa status HSN sebagai salah seorang penegak hukum malah bisa memperberat ancaman hukuman yang dihadapinya.

 

"Ada dua proses yang bakal dihadapi yang bersangkutan, selain menyangkut profesi dan akan di periksa di Propam juga akan menghadapi proses Pidana"ujarnya.

 

Sebelumnya diketahui, H Ismail H Cedang pengusaha konveksi yang juga salah seorang anggota DPRD Soppeng melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan salah seorang pengembang perumahan yang juga oknum aparat penegak hukum yang bertugas di Mapolres Soppeng. 

 

Dugaan Penipuan dan Penggelapan itu bermula pada tanggal 26 Februari 2018 lalu, pada saat itu terjadi kesepakatan antara HSN (Penjual) dan dirinya (H Ismail sebagai Pembeli) untuk melakukan jual-beli tanah dan bangunan senilai Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) yang terletak di BTN Villa Sanubari Blok E Nomor 13, Watansoppeng, Kecamatan Lalabata-Kab. Soppeng.

 

Karena kesepakatan itu, H. Ismail selaku pembeli menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan secara berangsur melakukan pembayaran hingga total dana yang telah diterima pihak sdr. HSN (selaku pimpinan CV. Muh. Rafif Khazim, pihak yang melakukan pembangunan BTN Villa Sanubari) adalah Rp. 120.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).

 

Namun hingga beberapa waktu, pihak HSN tidak segera menyerahkan dokumen alas hak objek jual beli kepada HIHC . Apalagi kemudian HIHC mendapat informasi alas hak yang harusnya diserahkan oleh pihak HSN kepada pihak HIHC ternyata diperjual-belikan kepada pihak lain dan dibebankan Hak Tanggungan kepada BRI Cab. Soppeng.

 

Karena hal tersebut, H. Ismail melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 8 Mei 2020 melakukan Somasi kepada Pihak HSN. Tetapi karena tidak diindahkan, H. Ismail kemudian melaporkan HSN pada tanggal 23 Mei 2020 ke Polres Soppeng dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan STTLP Nomor : STTLP/53/V/2020/SPKT.

 

Bagikan Berita Ini: