Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Hendra Setia SH MH
SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Berkas Rudy Rafiqah,oknum yang diduga melakukan penistaan terhadap wartawan dinyatakan sudah lengkap (P21). Karena itu Sat Reskrim Polres Soppeng akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini Selasa pekan depan.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Muhammad Hendra Setia SH MH yang dikonfirmasi Mediatanews. com di ruang kerjanya Jumat 7/8/2020.
"Baru baru saya koordinasikan, kemungkinan pelimpahan tahap II akan dilakukan hari Selasa pekan depan " kata Hendra
Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Ya tersangka sama barang bukti, berkasnya kan sudah lengkap," tuturnya
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan jaksa peneliti. berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Karena itu, berkas segera dilimpahkan untut dilakukan penuntutan ke persidangan
"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang UU Transaksi Informasi Junto pasal 27 UU RI No 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun"
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"urainya
Lebih jauh, sebagai bagian untuk mengedukasi masyarakat, Hendra mengingatkan untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media social.
"Silahkan menyampaikan aspirasi dan pendapat di Media Social.Tetapi harus berhati hati, jangan sampai mengeluarkan kata kata yang mengandung penistaan, penghinaan atau menyinggung pihak lain,karena ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum ketika ada yang keberatan"urainya
Sekadar diketahui, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng secara resmi melaporkan akun FB Rudhy Rafiqah ke Polres Soppeng,pada Kamis 23 April 2020 lalu atas dugaan tindak Pidana Penghinaan / pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.