Dua Bulan Tutup, Pemilik Warkop Pertanyakan Stimulan Akibat Dampak Covid
    Dibaca 1526 kali

A. Yusran (Atas), Para pedagang kecil saat dialog dengan Dinas PPK dan UKM

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Dua bulan tutup akibat pembatasan sosial terkait Covid 19, membuat pengusaha kecil seperti Warkop, Cafe, Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima yang ada di Kabupaten Soppeng menjerit.

 

Pasalnya, selain karena tidak adanya sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga, mereka juga sama sekali tidak tersentuh bantuan baik yang bersumber dari APBD dan APBN untuk warga yang terdampak akibat Covid 19 ini.

 

Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara para pengusaha kecil (Warkop, Cafe,Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan (KUKM Perindustrian Dan Peedagangan), yang membahas rencana pengoperasian kembali usaha mereka pada 2 Juni 2020 mendatang,26/5/2020

 

Salah seorang pengusaha Warkop dari Kecamatan Marioriwawo A Yusran Bunga Haryadi saat sesi dialog dalam pertemuan ini mempertanyakan Stimulus Bantuan ini untuk para pengusaha kecil  yang hingga saat ini belum menyentuh mereka.

 

'Berdasarkan aturan pusat yang kami ketahui, Stimulan untuk pengusaha seperti kami ini mestinya ada, apakah memang aturan ini hanya berlaku di pusat dan tidak berlaku di daerah? "

 

"Apalagi usaha kami tutup selama dua bulan, praktis untuk sumber pendapatan kami untuk menghidupi keluarga nyaris tidak ada.  Sedangkan saat beroperasi saja kebutuhan hidup bersama keluarga belum tentu mencukupi  apalagi kalau tutup seperti ini"ujar A Yusran yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Soppeng ini.

 

Menanggapi pertanyaan ini Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Soppeng A Makkaraka MSi berjanji akan meneruskan pertanyaan ini ke Dinas Sosial Kabupaten Soppeng.

 

"Yang paling pas menjawab pertanyaan ini adalah Dinas Sosial, namun karena beliau tidak hadir, pertanyaan ini akan saya teruskan ke beliau"ujar A Makkaraka

 

Dalam pertemuan ini ada beberapa  poin pembahasan yang menjadi kesepakatan bersama dalam pengoperasian kembali usaha kecil ini yang dituangkan dalam Pakta Integritas

 

  1. Pemberlakuan Standar Protokol Kesehatan dalam pengoperasian usaha kecil (Cuci  Tangan, Pakai Masker dan Jaga Jarak)
    2 . Auran Jaga jarak minimal 1 meter.
    3.Jadwal pengoperasian usaha  tidak ada pembatasan waktu 
    4. Jangka waktu kesepakatan ini adalah 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi yang ada.
    5.Bila tidak mematuhi isi kesepakatan, para pengusaha kecil ini bersedia dicabut ijin usahanya.

 

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng A Sumangerukka yang dikonfirmasi terkait keluhan para pengusaha kecil ini menyampaikan bahwa Pemkab Soppeng  telah memperogramkan dana bantuan melalui APBD Soppeng.

 

"Insya Allah akan ada dananstimulannyang bersumber dari APBD Soppeng " tandasnya 

Bagikan Berita Ini: