Alot, Tata Cara Beracara BK DPRD Soppeng Nyaris Gagal Disahkan
    Dibaca 1232 kali

Ketua BK DPRD Soppeng A Wadeng (Atas), suasana sidang Paripurna Pengesahan Tata Cara Beracara BK DPRD Soppeng,Kamis 12/12/2019

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM- Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan dan Pengesahan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng di ruang Paripurna DPRD Soppeng berlangsung alot,Kamis 12/12/2019.

 

Karena alotnya pembahasan ini, Tata Cara Beracara BK DPRD Soppeng nyaris gagal disahkan karena sebagian Anggota Dewan khawatir pasal pasal yang tertuang dalam Tata Cara Beracara ini bisa menjadi bumerang bagi mereka.

 

" Saya khawatir ini akan menjadi bumerang bagi kita, untuk itu saya minta pengesahan Tata Cara Beracara ini dipending dan diagendakan ulang pembahasannya.Kita kaji dulu pasal per pasal apa apa yang diatur dalam Tata Cara Beracara BK ini. Apalagi, belum ada satupun DPRD di Sulawesi Selatan yang telah menetapkan Tata Cara Beracaranya" ujar Andi Syamsu legislator dari Partai PKB.

 

Senada dengan Andi Syamsu, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Kusman Aras (H Bambona) mengungkapkan penolakannya

 

"kenapa saya menolak penetapan Tata Acara Beracara ini,karena belum ada satupun daerah lain di SulSel termasuk DPRD Provinsi SulSel yang menetapkan Tata Cara Beracara BK mereka" ujarnya

 

Sementara Ketua BK DPRD Soppeng A Wadeng yang juga ketua Pansus yang membahas Rancangan Tata Cara Beracara BK ini mengancam akan mengundurkan diri sebagai ketua BK bila Rancangan Tata Beracara BK ini dimentahkan dan tidak disahkan.

 

"Kenapa ini mesti dipermasalahkan lagi.Padahal,pada saat pembahasan di Pansus,semua fraksi punya perwakilan masing masing di Pansus dan tidak ada masalah"

 

"Kalau ini tidak disahkan,saya lebih baik mundur sebagai ketua BK. Apalagi, Tata Cara Beracara BK merupakan perintah Undang Undang. Kalau Tata Cara Beracara BK tidak ditetapkan,berarti BK tidak bisa bekerja,saya tidak mau makan gaji buta" ujar A Wadeng sengit.

 

Pembahasan Tata Cara Beracara ini bisa dilanjutkan dan ditetapkan setelah Ketua DPRD Soppeng Syahruddin M Adam yang juga koordinator Pansus III angkat bicara.

 

"Saya heran,kenapa baru dipermasalahkan sekarang?sementara setiap proses dan materi rancangannya sudah melalui mekanisme dan sudah disampaikan kepada semua Anggota Dewan"

 

"Bahkan beberapa kali saya tanyakan melalui WA apakah ada saran dan masukan untuk memperbaiki materi rancangan,tapi ternyata tidak ada,itu berarti kita sudah menyetujui semua materi rancangan ini. Saya kira, pasal pasal yang tertuang dalam Tata Cara Beraturan BK ini punya tujuan yang baik dan akan menjaga kita dari perbuatan tercela sebagai Anggota Dewan" urainya

 

Usai Syahruddin angkat bicara, Sidang Paripurna yang dipimpin Andi Mapparemma kemudian meminta persetujuan Anggota Dewan dan mengetuk palu sekaligus mengesahkan Tata Cara Beracara BK DPRD Soppeng.

 

 

Bagikan Berita Ini: