Ahli Waris Andi Erlyn Sumarlin Dapat Santunan Dari PT. Taspen
    Dibaca 2707 kali

Ketgam: Isteri almarhum  A Erlyn Sumarlin(Sinar Erlyn)  yang didampingi Kepala BPBD Soppeng A Haeruddin saat menerima santunan  Dari PT Taspen

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Keluarga Almarhum Andi Erlyn Sumarlyn, pegawai Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD)Kabupaten Soppeng yang tewas saat menjalankan tugas kemanusiaan mengevakuasi korban banjir pada tanggal 9 Juli tahun 2018 silam di Kabupaten Soppeng, mendapatkan Santunan kecelakaan kerja dari PT Taspen, Kamis 25/4/2019.

 

Penyerahan santunan ini diserahkan pihak Taspen Cabang Bone kepada isteri almarhum Sinar Erlyn di kantor BPBD Kabupaten Soppeng. Besaran Santunan yang diserahkan pihak Taspen kepada keluarga korban sebesar Rp. 164.909.800,-

 

Sulman Haditama, Kasi Umum SDM yang didampingi Account Officer PT. Taspen Cabang Bone Amelia  mengungkapkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlaku sejak 1 Juli 2016.

 

"Kalau terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas yang menimpa ASN seperti yang dialami A Erlyn, pihak keluarga atau ahli waris cukup melaporkan diri, selanjutnya Taspen akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan RS untuk proses klaim santunannya"ujarnya

 

Sementara, Kepala BPBD Kabupaten Soppeng A Haeruddin merespon positif langkah Taspen dalam pemberian santunan terhadap salah satu anggotanya yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.

 

"Saya merespon positif adanya Santunan dari PT Taspen ini yang memang merupakan hak dari keluarga korban. Meski sesungguhnya saya berharap,mudah mudahan santunan kecelakaan kerja ini adalah Santunan yang pertama dan terakhir yang diterima anggota saya. Saya tidak ingin kecelakaan seperti ini terjadi lagi dan menimpa anggota saya" tandasnya

 

Bagikan Berita Ini: