Pemungutan Suara Ulang Di Soppeng Menunggu Jadwal Dari KPU Provinsi
    Dibaca 1845 kali

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM - Akibat ditemukannya pemilih yang menggunakan Hak pilihnya diluar ketentuan, Bawaslu Soppeng Akhirnya merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang ada di Kabupten Soppeng yakni di TPS 20 Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata dan TPS 4 Desa Donri-Donri Kecamatan Donri-Donri.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi Saat dikonfirmasi di kantornya, Ahad 21/4/2019 menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan kita terima, ada dua pemilih yang ber KTP Makassar yang ditemukan menggunakan Hak Pilihnya di dua TPS berbeda.

 

"setelah kita cek di data DPT, DPTB yang bersangkutan tidak terdaftar, sehingga kita merekomendasikan ke KPU agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua TPS tersebut," ungkap Wunardi

 

Menurut Winardi, PSU ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 372 Ayat 2

 

" Berdasarkan pasal 372 ayat 2 (b) bahwa pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTB serta DPK, tidak boleh menggunakan hak suaranya di TPS lain yang tidak sesuai dengan KTPnya berdomisili" ungkap Winardi

 

Sementara, Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi yang dikonfirmasi di kantornya terkait rekomendasi PSU dari Bawaslu mengungkapkan.

 

"terkait rekomendasi PSU di dua TPS, kami sudah melaporkan masalah ini dan menunggu jadwal Pemungutan Suara Ulang dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan"

 

"Insya Allah, PSU ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, karena sesuai dengan perintah Undang Undang, PSU ini harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah Pemilihan Umum dilaksanakan" pungkasnya

 

 

Bagikan Berita Ini: