Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Soppeng Drs Dipa MSi
SOPPENG, MEDIATANEWS.COM-- Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten Soppeng dipastikan bakal merayakan lebaran dengan kegembiraan berlipat.
Hal ini terungkap dengan ditetapkannya jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR),Sertifikasi Guru, Tunjangan Tambahan bagi guru yang belum tersertifikasi dan Gaji 13 oleh Pemkab Soppeng.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Soppeng Drs Dipa MSi yang ditemui di ruang kerjanya,Jumat 25/5/2018 mengungkapkan
" Semua kelengkapan administrasi dan dana untuk pembayaran THR,Sertifikasi Guru, Tunjangan Tambahan Bagi Guru yang belum tersertifikasi dan Gaji Ke 13 sudah diselesaikan termasuk jadwalnya"
" Untuk pembayaranTHR dijadwalkan pada tanggal 4 Juni 2018, Sertifikasi Guru dan Tunjangan Tambahan Bagi Guru yang belum tersertifikasi jadwalnya ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2018 mendatang" ujarnya
Menurut Dipa,khusus untuk pembayaran Gaji 13, Bupati Soppeng memerintahkan di lakukan setelah lebaran.
"Untuk Gaji 13, Pak Bupati memerintahkan pembayaran dilakukan usai lebaran,supaya dana yang mereka terima ini nantinya bisa untuk membiayai keperluan pendidikan anak anak sekolah yang memasuki tahun ajaran baru" ungkapnya
Dari Informasi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Soppeng ini, untuk pembayaran THR,Sertifikasi dan Gaji 13, pihaknya menyiapkan dana mendekati Rp. 95 Milyar dengan perincian sebagai berikut :
- THR sebesar Rp. 22.288.700.220,-
- Sertifikasi Guru Rp. 22. 439.257.300,-
- Tunjangan Tambahan Bagi Guru Yang Belum Tersertifikasi Rp. 297.000.000,-
- Gaji 13 Rp. 22.352.531.046
- Gaji Bulanan Rp. 23.338.455.230,-