Sarianto Minta RS La Temmamala Urai Kemacetan Antrian Obat Dengan Sistem Resep Elektronik
    Dibaca 3077 kali

Plt Kadis Kesehatan Soppeng  Drs Sarianto MSi saat meninjau Instalasi Farmasi RS Latemmamala,Sabtu 6/1/2018


SOPPENG,MEDIATANEWS.COM--Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng Drs Sarianto MSi melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum La Temmamala, Sabtu 6/1/2018

IMG_20180106_104929_1515231373774

Kunjungan Sarianto ke Rumah Sakit Umum milik Pemkab Soppeng ini dalam rangka memantau pelayanan RSU La Temmamala terhadap masyarakat terutama terkait antrian panjang yang sering terjadi saat pengambilan obat di Instalasi Farmasi

IMG_20180106_105629_1515231434225

" Sepertinya memang perlu ada tambahan tenaga di Instalasi Farmasi untuk mengurai kemacetan antrian obat dari pengunjung. Jumlah tenaga farmasi yang mengelola racikan obat tidak sebanding dengan volume pengunjung yang mesti dilayani" ujarnya

 

Dalam kunjungannya ini, Sarianto meminta pihak RS melakukan langkah langkah untuk mengurai tingkat antrian pengambilan obat yang panjang dan sering menuai keluhan pengunjung

 

Sementara ditempat yang sama, Kepala Instalasi Farmasi RSU La D temmamala Amrullah,.S Farm., Apt. MSi mengakui pihaknya masih kekurangan tenaga jika dibandingkan dengan jumlah pengunjung yang harus dilayani Instalasi Fatmasi

 

"Saat ini kami hanya memiliki tenaga sebanyak 38 orang, dengan perincian 26 orang bertugas dipelayanan, 4 orang bertugas di Depo dan 8 orang bertugas di Gudang. Dengan jumlah kunjungan rata rata 120 resep tiap hari, idealnya kami dilengkapi tenaga sebayak 42 orang,kami masih kekurangan tenaga sebanyak 6 orang" ujarnya

 

Ditambahkannya"Untuk mengurai antrian panjang pengambilan obat di Instalasi Farmasi, Insya Allah bulan depan kami sudah menerapkan sistem resep elektronik,sehingga resepnya sudah kita terima sebelum pengunjung sampai ke Apotik, langlah ini akan memangkas waktu dan antrian pengambilan obat" tandas Amrullah

 

Sekadar diketahui,per tanggal 1 Januari 2018 yang lalu, RSU La Temmamala berada dibawah kendali Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng. Hal ini sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan UPTD dan Perbup No 76 Tahun 2017, tentang pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

Bagikan Berita Ini: