Terkait Tudingan Menghambat Program Pemkab Soppeng, Begini Penjelasan PLN
    Dibaca 3141 kali

Ketgam: Suasana pertemuan antara Pemkab Soppeng dan PLN Soppeng di ruang kerja Wakil Bupati,Selasa(1/11/2016)

 

SOPPENG,Mediatanews.Com--Klarifikasi antara pihak PLN dengan Wakil Bupati Soppeng Supriansa terkait soal silang pendapat mengenai lampu jalan di Kabupaten Soppeng yang dilaksanakan di Ruangan Wakil Bupati Soppeng,Selasa(1/11/2016) mulai menemukan titik terang.

 

Supriansa sebelumnya menilai PLN Soppeng menghambat program Pemkab untuk menjadikan Kabupaten  Soppeng  sebagai Kota Bersinar dengan menghalangi dan melarang petugas dari instansi terkait untuk memasang Lampu Jalan di titik titik yang di tetapkan Pemerintah Kabupaten Soppeng. Terkait dengan larangan PLN, Supriansa kemudian menyoal anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Soppeng, untuk membiayai lampu jalan di dalam kota yang cukup fantastis. Nilainya mencapai Rp 5 Miliar per tahun.

 

" Bagaimana cara PLN menentukan jumlah daya yang terpakai dengan biaya yang mesti kita bayar. Saya mau tahu hitung hitungngannya" ujar Supriansa sebelumnya

 

Dalam penjelasannya,dua Pimpinan PLN Rayon Soppeng H Maskur dan Rayon Pajalesang Paul yang hadir pada pertemuan ini mengungkapkan bahwa beban biaya yang harus dibayar oleh Pemkab ke PLN nilainya berdasarkan ikatan kontrak antara PLN dan Pemkab.

 

" Untuk menentukan secara pasti jumlah KWH yang terpakai dan jumlah yang harus di bayar oleh Pemkab tidak bisa diukur secara pasti, karena Lampu Jalan yang ada di Soppeng, mayoritas tidak memakai meteran"ujar H Maskur

 

"Kami menganjurkan untuk melakukan meternisasi pada semua lampu jalan. Sehingga biaya yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan daya yang terpakai pada Lampu Jalan" timpal Maskur

 

Mengenai larangan  PLN terhadap petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Soppeng untuk memasang lampu jalan, Maskur dan Paul menampiknya.

 

"Masalah ini hanya merupakan kesalahpahaman saja, PLN tidak pernah memerintahkan hal seperti iitu"Ujar Maskur,.

 

Keduanya bahkan meminta maaf kepada Pemkab terkait ulah "oknum" anak buahnya yang selama ini bertindak berlebihan di lapangan dan membuat suasana kurang nyaman antara Pemkab dan PLN

 

Dalam pertemuan ini, Supriansa memerintahkan PLN dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk turun mendekteksi lampu jalan yang belum menyala.

 

Selain pendataan lampu jalan yang mati, dirinya juga memerintahkan mengganti balon hemat energi, agar bisa menambah titik lampu jalan, sehingga bisa terjangkau sampai pelosok desa.

 

” Tidak boleh lagi ada lampu jalan yang mati, dan daerah yang gelap pasangi lampu,” tegas Supriansa dihadapan pimpinan PLN beserta Dinas terkait.

 

Supriansa juga meminta kepada pihak Dinas Kebersihan dan Pertanaman dan PLN untuk memasang lampu jalan di seputaran mesjid yang ada di Kabupaten Soppeng.

 

” Yang sangat signifikan daerah seputaran Masjid, agar jamaah sholat Isya dan subuh bisa merasakan penerangan lampu jalan tersebut,”


Supriansa meminta kepada pihak PLN untuk tidak menghambat program penerangan ke seluruh wilayah Soppeng, utamanya di tempat-tempat ibadah dan taman kota.

 

Sekadar diketahui, PLN cabang Soppeng ini mempunyai 2 rayon dan mempunyai 3.088 titik lampu jalan, dengan rincian, Rayon Soppeng 1.416 titik dan Rayon Pajalesang memiliki 1.672 titik. (Agus Setiawan PH Rauf)

Bagikan Berita Ini: