Keliru Paparkan Data, Sesditjen Kemenkeu Minta Maaf Ke Bupati Soppeng SOPPENG, MEDIATANEWS.Com-- K
    Dibaca 966 kali

SOPPENG, MEDIATANEWS.Com-- Karena kaget dengan pernyataan Departemen Keuangan RI yang disampaikan dalam Musrenbang Provinsi SulSel beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Kabupaten Soppeng tidak memenuhi Mandatory UU No 36 Tahun 2009 Pasal 71 yang mensyaratkan daerah harus mengalokasikan anggaran untuk kesehatan minimal 10 % dari APBD di luar gaji dan tunjangan.

 

Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE langsung melakukan klarifikasi data kepada Sesditjen di Jakarta terkait informasi ini, Senin 16/4/2018

 

Kaswadi yang didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Soppeng Drs Dipa MSi melakukan perhitungan ulang bersama staf Sesditjen terkait soal pernyataan itu. Dan hasilnya, ternyata Soppeng telah memenuhi syarat minimal 10 %, bahkan Soppeng telah mencapai angka 23% dari total APBD 2018.

 

Menurut Dipa, bukan hanya bidang Kesehatan yang melebihi syarat 10 %, bidang Pendidikan pun malah telah berada di atas 40%.

 

" Pak Sesditjen minta maaf atas kekeliruan itu dan berharap ini menjadi bahan masukan dan evaluasi bagi pihaknya untuk membangun suatu sistem yg terintegrasi sehingga perhitungan dapat juga diketahuinya oleh daerah secara transparan" ujar Dipa via WA nya

 

'Masukan masukan Bapak Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak menjadi bahan dalam rangka evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan banyak hal yg disampaikan oleh beliau termasuk pengalaman beliau menjadi ketua DPRD Soppeng. Sesditjen berterima kasih atas masukan beliau yg cukup Paripurna karena beliau pelaku Legislatif dan Eksekutif" ungkap Dipa

 

Dalam pertemuan ini,keduanya juga berharap bisa membangun daerah melalui pemberdayaan desa dan membangun infrastruktur jalan agar arus barang lancar dan mengurangi biaya tinggi yang dapat memicu kenaikan harga barang

Bagikan Berita Ini: