Kejaksaan Negeri Soppeng Musnahkan Sejumlah Barang Bukti
    Dibaca 1218 kali

Kajari Soppeng Atang Pujianto beserta seluruh unsur Muspida saat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum,Selasa 31/1/2017

 

SOPPENG,Mediatanews.Com -- Sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum tahun 2016 yang proses hukumnya telah mendapatkan keputusan tetap (Inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa 31/1/2017.

IMG-20170131-WA0016

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dengan jumlah perkara 23 perkara, 38 sachet sabu dengan jumlah sabu 78,2938 gram.

 

Barang bukti lain diantaranya HP berbagai merk 28 buah, 7 alat hisap sabu(Bong) 12 set kartu joker, 19 set kartu domino dan barang lainnya 15 buah serta sebuah senjata tajam jenis badik.



Kajari Soppeng, Atang Pujiyanto, mengatakan, kegiatan i IIMSni merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, perkara pemusnahan barang bukti didominasi oleh perkara narkotika.



"Kajari soppeng mengajak unsur kepolisian dan unsur pengadilan untuk memerangi narkoba. Agar Soppeng bebas narkoba dan kita memberi hukuman berat bagi tersangka narkoba," tegas Atang Pujiyanto.



Wakil Bupati Supriansa selaku ketua BNK Kabupaten Soppeng menyatakan memberikan apresisasi terhadap tiga pilar penegak hukum yang telah bekerja dengan maksimal sehingga menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Dia juga mengucapkan selamat ke Kejari Soppeng yang telah menyelesaikn tugasnya.



Kasi Intelijen Kejari Soppeng, Andi Hairil Akhmad, menyatakan bahwa barang bukti dihancurkan dengan cara diblender dan dibakar. (*)

 

 

Bagikan Berita Ini: