Begini Cara Penghitungan Suara DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilu 2024
    Dibaca 1809 kali

Ilustrasi


SOPPENG, MEDIATANEWS. COM, – Proses penghitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah tahapan yang dilakukan setelah para pemilih menggunakan hak suaranya.

 

Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan juga Pemilihan Legislatif.

 


Bagi warga yang ingin ikut dalam pencalonan anggota legistatif, khususnya Anggota DPRD Kabupaten, prosesnya digelar tanggal 24 April 2023 sampai 25 November 2023.

 

Berdasarkan Pemilu 2019,Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif 2024 dipastikan akan tetap menggunakan metode Sainte Lague.

 

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Di Indonesia sendiri, metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019.

 

Berikut metode dan cara menghitung kursi bagi Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 mendatang :

 

Motpde Hitung Kursi Pemilu 2024

 

Sainte Lague merupakan teknik metode yang diperkenalkan oleh seorang matematikawan dari Perancis. Matematikawan tersebut bernama Andre Sainte Lague.

 

Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga Undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara.

 

Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

 

Cara menghitung anggota DPRD kabupaten/Kota Pemilu 2024

 

langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih. Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah. Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:

 

Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

 

Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama.

  

Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.


Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

 

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 4 kursi.

 

1. Partai A mendapat total 24.000 suara

2. Partai B mendapat 16.000 suara

3. Partai C mendapat 9.000 suara

4. Partai D mendapat 5.000 suara.

 

A.Cara Menentukan kursi pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

 

1. Partai A 24.000/1 = 24.000

2. Partai B 16.000/1 = 16.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

 

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

 

B.Cara menentukan Kursi kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 16.000/1 = 16.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

 

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 16.000 suara.

 

C.Cara menentukan kursi ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 16.000/3 = 5.333

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

 

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

 

D.Cara menentukan kursi keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 16.000/3 = 5.333

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

 

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

 

Sementara, untuk menentukan kursi DPD dihitung berdasarkan suara terbanyak.

 

 

 

 

 

 

Bagikan Berita Ini: