Administrasi Pengajuan Ijin Operasi Warkop/Rumah Makan Dinilai Berbelit Belit, Ini Kata BPBD
    Dibaca 1251 kali

Ilustrasi

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Beberapa pengusaha warkop/rumah makan mengeluhkan proses adminstrasi pengajuan ijin disertai Tes Rapid Antigen bagi pengusaha Warkop dan Rumah makan yang ingin mengoperasikan usahanya pasca pembatasan jam operasional dan sistem layanan yang tidak membolehkan makan minum di tempat dinilai berbelit belit.

 

Hal ini diungkapkan Andi Yusran Bunga Haryadi salah seorang pengusaha Warkop dari Takalala di kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, Rabu 18/2/2021.

 

Menurut Andi Yusran, proses pengurusan berkas permohonan ijin ini berbelit dan mengharuskan pemilik usaha harus bolak balik dari Kantor BPBD dan Posko Satgas Covid 19 di Makodim 1423 La Temmamala.

 

" Mestinya pengurusan berkas permohonan ijin ini dilakukan melalui sistem satu pintu. Soalnya, kalau sistemnya seperti ini, birokrasinya terlalu panjang dan menguras energi"ujarnya

 

Sementara, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Soppeng Rokhyanti yang juga anggota Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Soppeng yang dikonfirmasi terkait keluhan ini membantah kalau pengurusan berkas administrasi pengajuan ijin ini berbelit belit.

 

""Pengajuan ijinnya mudah kok, tinggal ambil rekomendasi di BPBD dengan membawa surat permohonan, kemudian dibawa ke makodim untuk ditandatangani rekomendasix oleh Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19, dengan hasil rapid antigen dilampirkan, setelah itu selesai."

 

"Kalaupun ada yang bolak balik dari BPBD ke Makodim mungkin karena pemilik usaha ini tidak mengerti alur permohonannya ijinnya, jadinya seperti itu"tandasnya

 

Bagikan Berita Ini: