Gagal Bobol ATM, Pemilik Konter Hp di Takalala Terancam 9 Tahun Penjara
    Dibaca 997 kali

Ilustrasi

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM--Nasib Naas menimpa Ms (40), setelah gagal membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Sulselbar. Ia harus rela mendekam di jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

 

Warga yang tinggal di Kelurahan Tettikenrarae , Kecamatan Marioriwawo ini, di amakan polisi, setelah berusaha membobol ATM yang terletak di sekitar pasar senteral Takalala kemarin.

 

Kasatreskrim Polres Soppeng Ajun Komirlsaris Poisi (AKP) Amri mengatakan, pelaku di bekuk tim resmob di rumahnya, sekitar 2, 5 jam setelah kejadian percobaan pembobolan ATM dilakukan.

 

Dikatakanya, modus operandi pelaku dalam melakukan pembobolan ATM itu dikarenakan terhimpit kebutuhan ekonomi.

 

Adapun cara pelaku menjalankan aksinya kata dia, dengan memundurkan mobil pas di depan pintu masuk ATM.

 

Kemudian sambungya, pelaku yang memiliki konter di Takalala ini, masuk ke dalam menggunakan helm, dengan mencoba merusak mesin ATM menggunakan Palu.

 

"ia melakukanya sendiri, dan memang sudah di rencanakan sebelumnya. Namun tak berhasil,"katanya saat di temui , Jum,at (17/7/2020).

 

Menurutnya, saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Soppeng bersama dengan barang bukti satu unit mobil Carry warna merah maron, dengan nomor polisi (Nopol) DD 30 *** S*.

 

Ia menyebutkan, untuk Barang Bukti (BB) palu dan helm yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, masih dalam pencaharian polisi.

 

"olah tempat kejadian perkara, kami dapatkan ada bekas palu,"ujarnya.

 

Amri menambahkan, Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Penulis : Henrik
Editor : Agus Setiawan PH Rauf

Bagikan Berita Ini: