Penerapan Aturan Karantina Di Soppeng Akan Dikawal TNI/Polri
    Dibaca 1734 kali

Letkol INF Richard Maribot Butar Butar saat memimpin operasi penertiban Warung Kopi beberapa waktu lalu


SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Terbitnya Surat Edaran Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE No 572/KDS/V/2020 tertanggal 4/5/2020 terkait Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik Bagi Masyarakat, diprediksi akan menciutkan nyali para pemudik yang berencana masuk ke Soppeng.

 

Pasalnya, penerapan aturan pembatasan ini beserta sanksi karantina bagi yang melanggar akan dikawal secara ketat oleh TNI/Polri di lapangan.

 

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Gugus Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng HA Tenri Sessu,Selasa 5/5/2020.

 

"Pelaksana penindakan berada di bawah komando Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Richard Maribor Butar Butar selaku pelaksana penindakan bersama Personil Polres Soppeng" ujar Tenri Sessu

 

Sekadar diketahui, sosok Letkol Inf Richard Maribot Butar Butar terkenal tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

 

Beberapa contoh tindakan tegasnya adalah menciduk beberapa pengusaha Warkop yang tak taat seruan pemerintah meskipun beberapa diantaranya dinilai punya kedekatan emosional dengan Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak serta menggelandang warga yang berkeliaran tanpa menggunakan masker.

 

 

Bagikan Berita Ini: