Begini Keputusan Dinas Pendidikan Terkait Guru Sertifikasi Yang Jadi PPK
    Dibaca 5974 kali

FOTO: Kadis Pendidikan Kabupaten Soppeng Drs Azis Makmur MSi


SOPPENG,MEDIATANEWS.COM- Adanya sejumlah Guru Sertifikasi yang lolos menjadi anggota PPK di Kabupaten Soppeng yang dikhawatirkan membuat tugas pokoknya mengajar di kelas menjadi terbengkalai ditanggapi Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Selasa 18/2/2020

 

Terkait soal guru sertifikasi ini,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng Drs Azis Makmur MSi langsung memanggil guru yang lolos menjadi anggota PPK ini untuk dikonfirmasi secara langsung perihal masalah ini.

 

" Setelah memanggil dan mendengarkan langsung dari yang bersangkutan, kami kemudian mengambil keputusan untuk tidak membayarkan atau memotong tunjangan sertifikasi mereka bila terbukti di kemudian hari ternyata guru sertifikasi ini tidak mampu memenuhi Jam Tatap Muka sesuai persyaratan yang ditentukan untuk menerima sertifikasi"

 

" Secara bertahap kami panggil satu persatu,kemudian mereka kami perintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak melalaikan tugas pokok sebagai guru. Kalau ternyata dikemudian hari,yang bersangkutan melalaikan tugas pokoknya,tunjangan sertifikasi mereka akan dipotong atau tidak dibayarkan sama sekali" tegas Azis Makmur

 

Sementara itu,Ketua PWI Soppeng yang juga mantan Ketua Panwas Soppeng FAS Rachmat Kami mengingatkan tentang tugas berat sebagai anggota PPK.

 

"tugas berat dan menyita waktu menanti anggota PPK usai dilantik.Jangan ada yang beranggapan bekerja menjadi penyelenggara Pemilu sebagai pekerjaan sampingan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan,menjadi anggota PPK butuh keseriusan, kecermatan dan kesungguhan dalam bekerja.

 

“Pekerjaan sebagai anggota PPK membutuhkan kemampuan kompleks, kesiapan mental serta menyiapkan waktu sepenuhnya untuk menjalankan tugas ini"

 

"Kalau kondisinya seperti itu, bagaimana bisa oknum oknum guru ini menjalankan tugas mengajarnya dengan baik. Apalagi selama ini kita tahu Dinas Pendidikan selalu menyampaikan bahwa Soppeng kekurangan tenaga guru,kok malah gurunya diberi beban dan tanggung jawab lain di luar kelas yang berpotensi melalaikan tugas pokoknya dan merampas kemerdekaan anak anak untuk mendapatkan pengajaran yang baik sebagaimana yang diatur dalam UU Pendidikan Nasional?"urainya

 

Dengan adanya keputusan dari Dinas Pendidikan terkait guru yang terlibat di PPK ini, FAS Rachmat Kami menegaskan, lembaganya akan memantau secara khusus kinerja para guru/ASN yang terlibat dalam keanggotaan PPK atau PANWAS Kecamatan.

 

"Nanti kita pantau secara khusus, apa benar mereka bisa membagi waktu dan tidak membengkalaikan salah satunya. Kalau ternyata ada yang terbengkalai tapi mereka menerima gaji secara penuh, tentu kami akan menyampaikan ke pihak pihak terkait untuk diambil tindakan"tandasnya

 

Bagikan Berita Ini: