Pemkab Soppeng Pastikan Pembayaran THR Tanggal 22 Mei 2019
    Dibaca 2177 kali

Drs Dipa MSi

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM--Pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Soppeng dipastikan akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2019 mendtang.


Kepastian rincian pencairan THR ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Soppeng Drs Dipa MSi saat ditemui di kantornya ,15/5/2019.

 

Menurut Dipa,pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp. 74 ,2 milyar untuk pembayaran Gaji 13, THR dan Sertifikasi Guru dengan perincian sebagai berikut

 

"THR sebesar Rp. 22,6 milyar Gaji ke 13 sebesar 23,3 milyar
Sertifikasi Guru sebesar Rp. 29 Milyar dan Tunjangan Guru Non Sertifikasi sebesar Rp. 300 juta"

 

"Pembayaran THR dan Gaji Juni yang dipercepat akan kita lakukan tanggal 22 Mei 2019, sementara untuk Gaji 13 akan akan kita bayarkan setelah lebaran" ujarnya

 

Menanggapi revisi PP No 36 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Soppeng sudah mengantisipasi dengan menerbitkan Peraturan Bupati Soppeng terkait pencairan THR ini.

 

"Aturan hukum terkait pembayaran THR bagi PNS yang dananya bersumber dari APBD bukan dengan PP tapi cukup dengan menggunakan Peraturan Bupati " tandas Dipa

 

Bagikan Berita Ini: