Sortir Kertas Suara Dipindahkan Diam Diam,KPU Wajo Di Lapor Ke Bawaslu
    Dibaca 1720 kali

 Azis Pangeran

 

WAJO,MEDIATANEWS.COM -- Dinilai melanggar asas transparansi dan keterbukaan dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada, KPU Wajo di laporkan ke Bawaslu oleh Tim Hukum PAMMASE, Kamis 21/6/2018

 

Menurut, Ketua Tim Hukum PAMMASE Azis Pangeran, pihaknya melaporkan KPU Wajo ke Bawaslu lantaran KPU Wajo secara diam diam memindahkan tempat sortir kertas ke luar dari Gedung KPU Wajo dan dilakukan tanpa sepengetahuan Panwas Kabupaten Wajo.

 

"kami bersama tim kami pada hari Rabu menyaksikan KPU memindahkan tempat sortir kertas suara ke tempat lain di luar Gedung KPU"

 

"kami menilai tindakan KPU tidak dibisa ditolerir karena melanggar asas transparansi dan keterbukaan dalam melaksanakan tugasx selaku penyelenggara,apalagi pemindahan tempat sortir dan pelipatan kertas suara ini diluar sepengetahuan Panwas Kabupaten Wajo" ujar Azis

 

Azis mengungkapkan, KPU sebagai penyelenggara wajib profesional dalam bekerja mengingat banyaknya anggaran negara yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatannya

 

" masyarakat harus bergandengan tangan untuk bersama sama mengawasi penyelenggara Pilkada yg menggunakan uang negara karena itu akan dipertanggung jawabkan secara hukum"

 

" kami berharap KPU Wajo profesional dalam melaksanakan tugasnya" ujar Azis


Sementara itu, Ketua KPU Wajo H j Andi Nirwana yang dikonfirmasi Rabu,, 20/6/2018 terkait pemindahan tempat sortir suara ini beralasan bahwa gedung KPU Wajo tidak mampu menampung kertas suara yang begitu banyak.

 

" Kantor KPU tidak mampu memuat semua kertas suara, apalagi saat logistik kertas suara untuk Pilgub sudah tiba di Wajo, terpaksa kami mencari tempat di luar gedung KPU" tandasnya

 

 

Bagikan Berita Ini: