Ketua KPU Soppeng Amrayadi SH
SOPPENG,MEDIATANEWS.Com-- Setelah melalui berbagai tahapan diskusi dan usulan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.
KPU Republik Indonesia akhirnya menetapkan Kabupaten Soppeng terbagi dalam 5 Dapil dengan jumlah keselurahan alokasi kursi sebanyak 30 kursi.
Ketua KPU Soppeng Amrayadi SH yang dikonfirmasi via WA nya,Minggu 7/4/2018 membenarkan terkait penetapan 5 Dapil di Kabupaten Soppeng.
" KPU RI tertanggal 4 April telah menetapkan Kabupaten Soppeng terbagi menjadi 5 Dapil pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang" ujarnya
Sekadar di ketahui, pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, Kabupaten Soppeng terbagi ke dalam 4 Dapil dengan alokasi 30 kursi.