KPU RI Tetapkan Soppeng Terbagi Dalam 5 Dapil
    Dibaca 2028 kali

Ketua KPU Soppeng Amrayadi SH

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.Com-- Setelah melalui berbagai tahapan diskusi dan usulan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.

 

KPU Republik Indonesia akhirnya menetapkan Kabupaten Soppeng terbagi dalam 5 Dapil dengan jumlah keselurahan alokasi kursi sebanyak 30 kursi.

 

Ketua KPU Soppeng Amrayadi SH yang dikonfirmasi via WA nya,Minggu 7/4/2018 membenarkan terkait penetapan 5 Dapil di Kabupaten Soppeng.

 

" KPU RI tertanggal 4 April telah menetapkan Kabupaten Soppeng terbagi menjadi 5 Dapil pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang" ujarnya

 

Sekadar di ketahui, pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, Kabupaten Soppeng terbagi ke dalam 4 Dapil dengan alokasi 30 kursi.

IMG-20180407-WA0061_1523077577223

Bagikan Berita Ini: