Berani Merokok Di Tempat Terlarang Di Soppeng?Siap Siap Kena Denda Rp. 5 Juta
    Dibaca 2362 kali

Gambar Ilustrasi

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok di tempat tempat yang telah ditentukan mulai di sosialisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Soppeng.

 

Menurut Wakil Bupati Soppeng Supriansa Via selularnya, Kamis (11/5/2017) terkait Perda Larangan Merokok ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada kepala kemenag Kabupaten Soppeng Huzaemah, agar menyampaikan kepada para mubalig, untuk ikut  mensosialisasikan Perda larangan merokok ini kepada khalayak.

 

Sehingga setiap kali ada ceramah Jumat di mesjid, para mubalig menyisipkan isi khutbahnya, tentang Perda larangan merokok di Soppeng.

 

Beberapa tempat larangan merokok yang telah ditetapkan seperti masjid, sekolah, kantor, dan tempat - tempat umum lainnya.

 

Bagi yang ditemukan merokok ditempat terlarang ini, maka akan dikenakan sanksi berupa uang Rp 5 juta.

 

Kapan Perda ini akan berlaku efektif?

 

" Bisa bulan depan atau dua bulan mendatang,tergantung kapan Peraturan Bupatinya telah selesai di tanda tangani" tandas Supriansa

 

Bagikan Berita Ini: