Gambar Ilustrasi
SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok di tempat tempat yang telah ditentukan mulai di sosialisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.
Menurut Wakil Bupati Soppeng Supriansa Via selularnya, Kamis (11/5/2017) terkait Perda Larangan Merokok ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada kepala kemenag Kabupaten Soppeng Huzaemah, agar menyampaikan kepada para mubalig, untuk ikut mensosialisasikan Perda larangan merokok ini kepada khalayak.
Sehingga setiap kali ada ceramah Jumat di mesjid, para mubalig menyisipkan isi khutbahnya, tentang Perda larangan merokok di Soppeng.
Beberapa tempat larangan merokok yang telah ditetapkan seperti masjid, sekolah, kantor, dan tempat - tempat umum lainnya.
Bagi yang ditemukan merokok ditempat terlarang ini, maka akan dikenakan sanksi berupa uang Rp 5 juta.
Kapan Perda ini akan berlaku efektif?
" Bisa bulan depan atau dua bulan mendatang,tergantung kapan Peraturan Bupatinya telah selesai di tanda tangani" tandas Supriansa