Terkait Sidang Gugatan Di MK,KPU Soppeng Siapkan Alat Bukti
    Dibaca 944 kali

Pengambilan   Alat Bukti C1 Plano dan C1 Hologram di KPU Soppeng disaksikan Muspida,Bawaslu dan Peserta Pemilu,Kamis 4/7/2019


SOPPENG,MEDIATANEWS.COM---Terkait gugatan Rismayani dan Muhammad Yasir tentang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Legislatif DPR RI  Dapil SulSel II di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan akan berlangsung 10 Juli 2019 mendatang, KPU Soppeng persiapkan alat bukti.

IMG-20190704-WA0020

“Alat bukti yang dipersiapkan KPU Soppeng ke KPU RI adalah C1 Plano dan C1 Hologram”


"C I Plano dan C I Hologram segera di bawa ke Jakarta (Jumat 5 /7/2019) sesuai permintaan KPU RI karena jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi 10 Juli 2019"ujar divisi hukum KPU Soppeng Aspikal kepada wartawan ,Kamis 4/7/2019.

 

Sementara ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi Soppeng mengungkapkan bahwa pihaknya optimis gugatan dari Rismayani dan Muhammad Yasir akan di tolak oleh MK.

 

" Tudingan penggelembungan suara itu tidak berdasar,apalagi masalah ini sudah disidang di Bawaslu Provinsi pada saat rekapitulasi suara beberapa waktu lalu dan hasilnya tidak terbukti sama sekali" ujarnya

 

Sekadar diketahui, pada Pemilu serentak lalu, 2 kandidat kader Partai Golkar yaitu Rismayani dan Muhammad Yasir yang tidak menerima hasil perolehan suara menuding pihak KPU Soppeng melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Supriansa sehingga perolehan suara mereka kalah dari Supriansa.

 

Pengambilan alat bukti ini disaksikan unsur Muspida Kabupaten Soppeng, Bawaslu dan peserta pemilu.

Bagikan Berita Ini: