Lima Hari Setelah Dijadikan Tersangka, Tahanan Kejari Soppeng Meninggal Dunia
    Dibaca 1228 kali

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Hanya berselang lima hari setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Soppeng dan ditahan di Rutan Klas IIb Watansoppeng.

 

Arsad yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, (PPTK) diKantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) meninggal dunia sekira pukul 01.00 Minggu 5/3/2023 dini hari.

 

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh Musdar SH MH yang dikonfirmasi via selularnya terkait meninggalnya Arsad salah seorang tahanan Kejaksaan Negeri Soppeng membenarkan informasi ini.

 

"Yang bersangkutan kemarin dilakukan pembantaran dari Rutan ke Rumah Sakit Umum La Temmamala karena kondisi kesehatannya terganggu dan meninggal di rumah sakit, yang bersangkutan diduga mengalami gejala stroke" ujarnya

 

Sebelumnya, almarhum Arsad telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 28/3/2023 atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan 2017 - 2018 dengan nilai anggaran Tahun 2017 sebesar Rp. 2.096.909.500,- dan Tahun 2018 kembali lagi menganggarkan senilai Rp. 2.138.875.200,- .

 

Dari informasi yang diperoleh dari kerabat dekatnya, semasa hidupnya Arsad tidak punya riwayat sakit kronis. Almarhum saat ini disemayamkan di rumah duka di Jalan Merdeka Lapajung.

Bagikan Berita Ini: