Tunggu Putusan MK, Sejumlah Bacaleg Ancang Ancang ’ Balik Kanan’ Dan Urung Ikut Pileg 2024
    Dibaca 620 kali

Ilustrasi

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Putusan sidang uji materiil Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang gugatannya sementara bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunggu dengan perasaan was was sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg).

 

Pasalnya, aabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.



Dengan sistem proporsional tertutup, dinilai akan merugikan Bacaleg yang bukan elit dan petinggi partai karena peluang mereka untuk duduk sebagai anggota dewan semakin kecil.

 

Bahkan beberapa Bacaleg yang nongkrong di salah satu warkop diseputar kantor Bupati Soppeng terkait sistem pemilu 2024 mendatang, Sabtu 11/2/2023 menyatakan terpaksa 'balik kanan' dan mengurungkan niatnya ikut bertarung di pileg 2024 bila MK memutuskan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang akan berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.

 

"Meski saya sudah lama bersosialisasi sebagai bakal caleg, tapi kalau sistemnya proporsional tertutup saya batal ikut pileg 2024"

 

" Saya bukan pengurus teras Partai, otomatis nanti nomor nomor jadi akan diberikan kepada pengurus partai meski sesungguhnya figur mereka tidak mendapatkan dukungan suara yang signifikan dari pemilih"ujar salah seorang Bacaleg yang minta namanya tidak dimediakan.

 

Berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:

 

1. Pelaksanaan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan.

 

Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).

 

Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

 

2. Metode Pemberian Suara

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara.

 

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.

 

3. Penetapan Calon Terpilih

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih.

 

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

 

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Bagikan Berita Ini: