Kejari Soppeng Eksekusi Putusan Kasasi MA, Asmawi Ditahan di Rutan Klas II Watansoppeng
    Dibaca 869 kali

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM– Kejaksaan Negeri Soppeng akhirnya mengeksekusi putusan kasasi MA terhadap terpidana pembalakan liar kawasan hutan lindung yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Soppeng Asmawi dan menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Klas II b Watansoppeng.

 

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus ini yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Muh Musdar SH , Kamis (09/2/2023).

 

“Pada hari ini Kamis tanggal 9 Februari 2023 pukul 15.30 wita kami telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Asmawi, yang mana yang bersangkutan secara koperatif datang ke kantor Kejaksaan Negeri Soppeng setelah menerima panggilan dari jaksa penuntut umum, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab terhadap terdakwa Asmawi dan dinyatakan sehat selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membawa yang bersangkutan ke Rutan Watansoppeng,” ujar Muh Musdar via selularnya kepada MEDIATANEWS. Com 

 

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng yang telah mengeksekusi putusan kasasi dari MA ini.

 

“Terkait tindakan cepat yang dilakukan JPU Kejari Soppeng mengeksekusi terpidana tentulah merupakan kerja hukum yang patut diacungi jempol,”

 

“Bagi saya bukan hanya memberi jempol pada tahapan eksekusi itu, yang lebih top dan saya salut atas upaya kasasi JPU yang bekerja secara profesional dan terukur. Sejauh ini tidak pernah menggembor-gemborkan ke ruang publik akan mengajukan kasasi atas putusan sebelumnya vonis bebas,”ujarnya

 

Lebih jauh Djusman menyampaikan" Semangat dan konsistensinya luar biasa. JPU telah memperlihatkan konsistensinya dalam menegakkan hukum, membuktikan apa yang diyakini dalam dakwaannya dan kini publik melihat hasilnya dengan berujungnya hotel prodeo terhadap terpidana. Pokoknya Top Deh JPU Kejari Soppeng,” tandasnya .

 

Sebelumnya, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR mendesak pihak kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 terkait pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan menyeret terpidananya ke dalam tahanan.

 

Sekadar diketahui, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 menyatakan Asmawi bin Sumange terbukti bersalah dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, politisi Partai Gerindra ini juga di tetapkan agar ditahan.

 

Bagikan Berita Ini: