Djusman AR Desak Terpidana Oknum Anggota DPRD Soppeng Segera Dieksekusi
    Dibaca 620 kali

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. Com-- Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR mendesak pihak kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 terkait pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan menyeret terpidananya ke dalam tahanan.

 

Hal ini diungkapkan Djusman AR saat dimintai tanggapan via selulernya terkait putusan kasasi MA yang menyeret oknum Anggota DPRD Soppeng ini. Kamis 9/2/2023.

 

" Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya meminta kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan kasasi MA ini dan menjebloskan yang bersangkutan ke tahanan"

 

"Selain untuk menimbulkan efek jera kepada yang lain untuk tidak melakukan hal serupa, juga untuk memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, apakah dia pejabat atau rakyat biasa statusnya sama di depan hukum" ujarnya

 

Menurut Djusman, meskipun ada upaya yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) tetapi itu tidak menghalangi proses eksekusi.

 

"Kalaupun ada upaya hukum luar biasa berupa upaya Peninjauan Kembali (PK) itu tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi ini." tandasnya

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum kasus ini yang juga Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh Muhdar SH telah mengkorfirmasi akan mengekekusi putusan ini bila berkas putusannya sudah lengkap.

 

" Kami tinggal menunggu berkas lengkap dari putusan kasasi ini dan selanjutnya kami akan segera melakukan eksekusi, mungkin minggu depan berkasnya sudah kami terima"pungkasnya

 


Sekadar diketahui, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 menyatakan Asmawi bin Sumange terbukti bersalah dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, politisi Partai Gerindra ini juga di tetapkan agar ditahan.

Bagikan Berita Ini: