Contoh formulir B.I-KWK Perseorangan yang ditempeli dengan foto kopi KTP pendukung.
SOPPENG,MEDIATANEWS.COM - Munculnya banyak figur yang menyatakan keinginannya untuk ikut bertarung di Pilkada Soppeng 2024 mendatang membuat persaingan untuk mendapatkan sokongan Partai Politik sebagai kendaraan politik di Pilkada menjadi sangat ketat.
Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi
Karena ketatnya persaingan dan beberapa faktor lain,diantara figur figur seperti H Syahruddin Adam, H Suwardi Haseng, A Mapparemma, Al Amin Syamsu Niang, Lutfi Halide, A Zulkarnaen Soetomo dan Selle KS Dalle yang intens melakukan sosialisasi politik menuju Pilkada Soppeng, beberapa diantaranya dipastikan akan gagal mendapat rekomendasi partai sebagai syarat untuk maju dan bertarung di Pilkada melalui mekanisme dukungan partai.
Namun demikian, upaya mereka untuk berkompetisi dalam rekruitmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lantas terhenti tanpa dukungan dan rekomendasi partai. Masih ada upaya lain yang bisa ditempuh untuk tetap bisa berkompetisi di Pilkada, yaitu jalur independen atau jalur perseorangan.
Hanya saja, untuk berkompetisi dalam rekruitmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, calon perseorangan harus memenuhi beberapa syarat diantaranya dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan foto copy KTP.
Menurut Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi yang dikonfirmasi terkait hal ini, Rabu,15/6/2022, bakal calon independen yang akan mendaftarkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Soppeng minimal harus mengantongi sebanyak 17. 541 dukungan yang dibuktikan dengan foto copy KTP.
" Sesuaj PKPU No 18 Tahun 2019, syarat dukungan yang harus dikumpulkan minimal 10 (sepuluh) persen dari jumlah DPT pemilu sebelumnya (175.415) dan disetorkan berupa hard copy dan soft copy kepada KPU Soppeng"
"Jadi para pasangan bakal calon independen dan timnya harus meng-input satu per satu jumlah dukungan yang dipersyaratkan, yaitu minimal 17.541 dukungan ," katanya.
Lebih jauh Hasbi menuturkan, penyerahan hard copy dilakukan untuk formulir B.I-KWK Perseorangan yang ditempeli dengan foto kopi KTP pendukung.
Untuk penyerahan dalam bentuk soft copy harus dilakukan dengan meng-input data masing-masing pendukung ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon)"tandasnya