Soal Boikot Paripurna DPRD, Ini Penjelasan Ketua Fraksi Partai Nasdem Soppeng
    Dibaca 1061 kali

A Mahfud S Sos (A Puli)

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Aksi Boikot Fraksi Nasdem dan Fraksi PDIP untuk mengikuti rapat paripurna DPRD Soppeng beberapa waktu lalu yang menyebabkan batalnya penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah beberapa waktu lalu menyisakan berbagai pertanyaan di tengah khalayak.

 

Pasalnya, pembahasan ketiga Ranperda ini awalnya lancar lancar saja. Namun, saat Paripurna DPRD siap digelar untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Perda, Fraksi Nasdem dan Fraksi PDIP tiba tiba memutuskan untuk tidak hadir di rapat Paripurna ini sehingga rapat paripurna ini batal dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat kehadiran (kourum) anggota DPRD.

 

Akibat batalnya penetapan ranperda ini menjadi Perda, berbagai isu kemudian menjadi perbincangan hangat masyarakat, termasuk tudingan kepada Fraksi Nasdem dan Fraksi PDIP yang dinilai sengaja menghalangi penetapan Ranperda ini menjadi Perda yang notabene menyangkut kepentingan rakyat.

 

Terkait soal ini,Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Soppeng A Mahfud S Sos yang ditemui di Riverside Triple 8, Sabtu 5/12/2021 mengungkap bahwa Boikot Paripurna yang dilakukan pihaknya murni karena persoalan yang sangat krusial menyangkut pelanggaran tata tertib persidangan.

 

" Kami sama sekali tidak punya niat untuk menghalangi penetapan Ranperda ini menjadi Perda, Tetapi ini kami lakukan murni karena ada tata tertib yang dilanggar dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.Ini alasannya kami mengambil sikap seperti ini."

 

" Sebenarnya, sebelum rencana paripurna ini dilaksanakan, kami sudah meminta kepada pimpinan dewan untuk menggelar pertemuan seluruh pimpinan Fraksi untuk membahas persoalan ini. Tapi ternyata itu tidak direspon, akhirnya kami harus menempuh cara pemboikotan seperti ini" ujar A Mahfud

 

Menurut A Mahfud, persoalan krusial yang dimaksud pihaknya adalah perubahan jadwal paripurna yang diputuskan oleh hanya 15 anggota DPRD Soppeng, sementara menurut tata tertib DPRD Soppeng, dalam pembahasan tingkat II seperti itu, tata tertib DPRD mengatur harus minimal diikuti minimal 15 plus 1 Anggota DPRD.

 

"Bagi kami, bila sebuah keputusan penting dihasilkan oleh sebuah proses yang cacat prosedur,maka keputusan ini tidak sah secara hukum. Kalau hal seperti itu dipaksakan, maka kemungkinannya bukan hanya out putnya yang bermasalah secara hukum tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara" tandasnya

 

Dari informasi yang disampaikan A Mahfud, masalah ini bermula dari hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Soppeng pada 15/11/2021 yang memutuskan Paripurna penetapan 3 Ranperda akan dilaksanakan pada tanggal 30/11/2021.

 

Namun,kemudian jadwal ini berubah menjadi tanggal 1/12/2021 berdasarkan rapat paripurna perubahan jadwal penetapan 3 Ranperda pada tanggal 26/11/2021.

 

Pada saat rapat perubahan jadwal ini dilaksanakan ternyata tidak memenuhi syarat kourum karena hanya dihadiri 15 anggota DPRD Soppeng yang seharusnya dihadiri 50 %+1 anggota DPRD.

 

Sekadar diketahui, dari 30 Anggota DPRD Soppeng,Fraksi Nasdem dan Fraksi PDIP masing masing memiliki 5 Anggota di DPRD Soppeng.

Bagikan Berita Ini: