Kerjasama KPK, Kemenag Provinsi SulSel Gelar Sertifikat E-Learning Pengendalian Gratifikasi
    Dibaca 973 kali

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Drs.KH.Khaeroni, M.Si membuka kegiatan sosialisasi dan e-Learning Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Jumat (6/8/21).

 

Sosialisasi dan Bimtek tersebut merupakan tindak lanjut atas kerjasama Kementerian Agama RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

 

Peserta sosialisasi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan, dan Kepala Madrasah Negeri. Kemudian dilanjutkan dengan Bimtek yang diikuti oleh operator Kemenag Kabupaten, operator KUA dan Madrasah Negeri.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni, menegaskan pentingnya kegiatan ini demi mewujudkan Kemenag bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme karena salah satu program yang menjadi fokus Kemenag adalah menjaga akuntabilitas dan integritas.

 

“Untuk itu saya wajibkan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama di Sulawesi Selatan baik ASN maupun Non ASN agar memiliki sertifikat pengendalian gratifikasi melalui program e-Learning Pengendalian Gratifikasi.” tegas Kakanwil.

 

“Kalau perlu sertifikat e-Learning tersebut dijadikan sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen bagi ASN yang akan mengajukan usul kenaikan pangkat” kata Kakanwil.

 

Di akhir arahannya, Kakanwil berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti Bimtek dengan baik sehingga dapat menjadi tutor bagi jajaran Kemenag Soppeng lainnya yang belum mengikuti program e-Learning Pengendalian Gratifikasi pada hari ini.

 

Setelah dibuka oleh Kakanwil, seluruh peserta mengikuti Bimtek dan pengisian form e-Learning pengendalian gratifikasi yang dipandu empat orang tutor dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Peserta yang dinyatakan lulus mendapat sertifikat sebagai peserta e-Learning Bimtek Pengendalian Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Gratifikasi, Syarif Hidayat. ( Rilis/afr)

Bagikan Berita Ini: